INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menggulirkan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran 2026 sebagai strategi kunci untuk menopang industri hasil hutan dan perkebunan agar naik kelas dan berdaya saing global.
Menperin Agus menegaskan, restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mengakselerasi peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kapasitas industri nasional.
"Modernisasi ini kami arahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dan membangun ekosistem industri yang tangguh dan berkelanjutan," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya.
Program ini menyasar industri pengolahan hasil hutan dan perkebunan yang selama ini masih terkendala mesin usang dan teknologi tertinggal. Dengan mesin baru, proses produksi diharapkan lebih efisien, hemat energi, dan menghasilkan produk berkualitas tinggi.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menambahkan, di tengah persaingan global dan tuntutan pasar yang semakin ketat, modernisasi teknologi dan diversifikasi produk menjadi kunci keberlanjutan bisnis.
Sementara itu, Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), R.R. Citra Rapati menjelaskan tujuan teknis dari program ini.
"Melalui program ini, kami ingin memacu industri hasil hutan dan perkebunan agar melakukan pembaruan teknologi agar proses produksi lebih efisien, kapasitas dan produktivitas meningkat, serta kualitas produk semakin baik," kata Citra.
Citra menjelaskan, program restrukturisasi tahun ini dilaksanakan sepenuhnya secara digital melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Mekanisme ini untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Pendaftaran dibagi dua tahap, yaitu jalur prioritas pada 21-27 September 2026 bagi industri yang belum pernah menerima bantuan, dan jalur umum pada 28 September hingga 13 November 2026.
Untuk mendukung kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), industri diwajibkan menggunakan mesin dan peralatan produksi dalam negeri. Langkah ini juga sejalan dengan agenda industri hijau dan ekonomi sirkular.
Persyaratan untuk mengikuti program ini adalah industri telah melakukan pembelian mesin dengan nilai minimal Rp300 juta. Pemerintah akan memberikan penggantian dana atau reimbursement maksimal hingga Rp1 Miliar per perusahaan, yang akan dihitung secara proporsional dan melalui proses verifikasi lapangan hingga proses pencairan.