INDUSTRY.co.id - Bogor, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti kesenjangan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah / UMKM. Terutama untuk kebutuhan modal dalam jumlah kecil.
Hal itu disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja / Panja Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Menurut Saleh, Kota Bogor dipilih untuk melihat langsung bagaimana skema pembiayaan berjalan di masyarakat dan kendala perbankan dalam menyalurkan modal ke UMKM.
Dari kunjungan itu, politikus Fraksi PAN tersebut menemukan persoalan mendesak. Untuk kebutuhan modal di bawah Rp 10 juta, masyarakat justru lebih mudah mendapat pinjaman dari rentenir dibandingkan lembaga pembiayaan formal.
"Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha," ujar Saleh.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan modal masyarakat dan layanan pembiayaan formal. Prosedur yang rumit dan banyak persyaratan membuat pelaku usaha memilih jalur informal yang lebih cepat, meski berisiko menggerus keuntungan.
Saleh meminta pemerintah dan perbankan mengevaluasi mekanisme pembiayaan agar lebih sederhana dan mudah dijangkau pelaku usaha mikro.
"Keterbatasan modal tidak seharusnya menjadi alasan masyarakat yang memiliki kemauan dan kemampuan berusaha kehilangan kesempatan mengembangkan usahanya," katanya.
Selain itu, Saleh menyoroti minimnya sosialisasi program permodalan pemerintah. Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami program pembiayaan yang tersedia maupun cara mengaksesnya.
"Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang," katanya.
Terkait Kredit Usaha Rakyat / KUR, Saleh mengingatkan masyarakat agar memanfaatkannya. Sesuai ketentuan, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
"Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan," tegasnya.
Saleh meminta perbankan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Jika ada UMKM yang diminta agunan tambahan untuk KUR hingga Rp100 juta, masyarakat dapat melaporkannya ke Kementerian UMKM, pihak terkait, atau Komisi VII DPR RI dengan menyertakan bukti.
Ia menegaskan pembiayaan formal semestinya menjadi solusi, bukan membuat masyarakat kembali bergantung pada rentenir. Karena itu, penyaluran modal harus diikuti pendampingan, pelatihan, dan pengawasan agar dana digunakan untuk kegiatan produktif.