INDUSTRY.co.id - JAKARTA , PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation pada Jumat (28/8/2026), sebuah inisiatif yang dirancang untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus meningkatkan visibilitas perusahaan yang berkontribusi terhadap ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Melalui penetapan ini, BEI memberikan designation khusus kepada saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau aktivitas transisi. 

Kehadiran designation tersebut diharapkan memberikan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan telah melalui proses reviu independen bagi investor.

Pada tahap peluncuran perdana, BEI menetapkan tiga Perusahaan Tercatat sebagai penerima IDX Green Equity Designation. 

Ketiganya adalah PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) yang ditetapkan sebagai Saham Hijau (Green Equity), serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).

Ketiga emiten tersebut sebelumnya telah mengikuti proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama penyedia reviu eksternal, yakni S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (Persero).

Inisiatif ini dikembangkan BEI untuk membantu investor dan pelaku pasar mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi. 

Pada saat yang sama, penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong integrasi aspek keberlanjutan ke dalam strategi bisnis dan penciptaan nilai perusahaan dalam jangka panjang.

Bagi perusahaan, designation diharapkan dapat meningkatkan eksposur di mata investor yang mempertimbangkan faktor keberlanjutan, sekaligus membuka peluang memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.

Sementara bagi investor, designation menjadi referensi tambahan untuk mengidentifikasi perusahaan dengan aktivitas usaha yang berkontribusi terhadap ekonomi hijau maupun transisi, berdasarkan kriteria yang terukur dan telah melalui reviu independen.

Kerangka IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) maupun rujukan taksonomi lainnya. Pengembangannya juga mempertimbangkan praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges (WFE).

Kerangka tersebut ditopang lima pilar utama, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.

Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan maupun investasi. Sementara itu, aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lain yang berlaku. 

Ketiga aspek lainnya mencakup tata kelola, penilaian berkala, serta keterbukaan informasi atas hasil penilaian kepada publik. Penetapan ini bersifat sukarela. Perusahaan Tercatat maupun calon Perusahaan Tercatat dapat mengajukan permohonan kepada BEI sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.

Untuk HGII, KEEN, dan TOBA, designation berlaku mulai 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.

Agar dapat mempertahankan status tersebut, perusahaan wajib menjalani penilaian secara berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengembangan IDX Green Equity Designation sendiri telah dimulai sejak 2025. Dalam proses piloting, BEI melibatkan empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal untuk menguji kerangka, proses penilaian, mekanisme reviu independen, serta keterbukaan informasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut peluncuran tersebut sebagai tonggak penting dalam pengembangan pasar modal yang lebih transparan dan berorientasi pada keberlanjutan.

“IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya.”

Menurut Jeffrey, BEI ke depan berharap inisiatif tersebut dapat memberikan dampak lebih luas terhadap kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan sekaligus mendukung pertumbuhan basis investor dan pembiayaan berkelanjutan.

“Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya,” ujar Jeffrey.

BEI melihat IDX Green Equity Designation berpotensi menjadi salah satu fondasi bagi pengembangan ekosistem produk dan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Designation tersebut juga dapat menjadi referensi bagi pengembangan indeks, produk investasi, maupun instrumen pendanaan berbasis keberlanjutan.

Seiring bertambahnya jumlah perusahaan yang memenuhi kriteria, BEI berharap mobilisasi modal menuju aktivitas ekonomi yang memberikan kontribusi positif terhadap tujuan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dapat semakin kuat.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendukung proses transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.

Dengan demikian, pasar modal tidak hanya berperan sebagai tempat perusahaan memperoleh modal untuk bertumbuh, tetapi juga sebagai ekosistem yang mempertemukan kebutuhan pembiayaan perusahaan dalam melakukan transisi dengan investor yang semakin mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam keputusan investasinya.

Meski demikian, BEI menegaskan bahwa IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, ataupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, maupun risiko investasi suatu saham.

Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko dan tujuan investasinya.

Informasi mengenai perusahaan yang memperoleh Penetapan Saham Berbasis Hijau, termasuk hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal, akan dipublikasikan melalui website dan kanal media BEI sehingga dapat diakses oleh investor maupun pemangku kepentingan lainnya.