INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Sarjito sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam Rapat Internal Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Keputusan tersebut diambil usai Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon tunggal yang diajukan oleh Presiden RI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh fraksi berkeyakinan atas kapasitas figur pilihan Presiden tersebut dalam memimpin pengawasan badan baru di tubuh OJK.
Misbakhun menekankan bahwa rekam jejak serta paparan calon menunjukkan pemahaman mendalam atas tugas dan fungsi yang akan diemban. DPR RI optimistis Sarjito mampu membangun infrastruktur pengawasan bursa dari nol sesuai amanat undang-undang.
"Fit and proper test-nya hasilnya adalah kita menyetujui pengajuan Bapak Presiden soal calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Disetujui bahwa Pak Sarjito diterima setelah fit and proper, dan diterima secara musyawarah dan mufakat," ujar Misbakhun usai memimpin rapat tertutup Komisi XI DPR RI.
Terkait keraguan publik atas tantangan pembentukan bursa komoditas baru ini, Misbakhun menyampaikan keyakinannya terhadap proses penyaringan yang dilakukan oleh pihak istana. Ia meminta seluruh pihak tidak mengeluarkan spekulasi berlebihan yang dapat memicu ketidakpastian di pasar komoditas.
"Kita harus yakin apa yang diajukan oleh Bapak Presiden itu adalah calon yang terbaik, memiliki kompetensi untuk bisa memulai menjalankan dan mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tersebut. Karena bagaimanapun juga, saya yakin instrumen di sekitar Bapak Presiden mampu mendeteksi kemampuan orang-orang yang dipilih tersebut," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa langkah taktis seperti transformasi kedaulatan harga dan penetapan aturan teknis akan direalisasikan setelah regulasi turunan terbit.
"Kita menunggu dulu Peraturan Presidennya dan POJK-nya nanti akan seperti apa. Karena ini adalah bursa yang baru nanti dioperasionalkan, infrastrukturnya kita siapkan dulu. Jangan terlalu berlebihan dengan terlalu banyak pertanyaan, karena nanti akan membuat spekulasi di pasar yang akan diregulasi," urainya.
Pembentukan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di bawah OJK ini merupakan amanat langsung pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI untuk memperkuat arsitektur keuangan serta kedaulatan sumber daya alam nasional.