INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mulai menyiapkan implementasi skema Kredit Perempuan Prasejahtera dengan bunga 8 persen bagi nasabah Mekaar. 

Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diumumkan dan diterapkan pada 1 September 2026.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menggelar rapat bersama jajaran Direksi PNM pada 12 Agustus 2026 untuk membahas kesiapan pelaksanaan skema pembiayaan tersebut.

Dalam rapat itu, Dony menekankan agar PNM tidak hanya menyiapkan mekanisme implementasi, tetapi juga segera membangun komunikasi dengan para nasabah. 

Salah satu langkah yang didorong adalah penyampaian informasi secara langsung kepada seluruh debitur terkait penyesuaian bunga menjadi 8 persen.

“Jadi saya harapkan teman-teman PNM itu untuk mulai, kalau perlu menyurati kepada seluruh debitur kita untuk bunganya turun menjadi 8 persen,” ujar Dony.

Menurut Dony, pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia mengatakan, pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengumumkan pelaksanaan kebijakan tersebut mulai 1 September 2026. 

Ketentuan teknisnya juga disebut telah memperoleh landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko).

“Jadi tadi kan sudah rapat, bahwa memang ini tadi ada Pak Menko, ada Kementerian Keuangan, ada Menteri UMKM dan memang sudah dibahas juga. Jadi kita sudah sepakat boleh di-announce per 1 September yang sudah keluar dari Permenko-nya, sudah keluar,” kata Dony.

Selain kesiapan operasional dan komunikasi kepada nasabah, pemerintah juga masih memastikan mekanisme subsidi dapat berjalan sesuai ketentuan. 

Penyelesaian aspek regulasi dan skema subsidi tersebut menjadi bagian penting sebelum implementasi penuh dilakukan.

PNM sendiri merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam penyaluran pembiayaan bagi perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). 

Dengan penyesuaian bunga menjadi 8 persen, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi nasabah sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan.