INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK mengajukan banding terhadap putusan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang merupakan penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement

"Untuk Basuki, kami tidak melakukan upaya hukum banding, tapi untuk Ng Fenny kami upaya hukum banding," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9/2017)

Pada sidang pekan lalu 28 Agustus 2017, hakim pengadilan Tipikor memvonis Basuki Hariman selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subisder 3 bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny divonis selama 5 tahun ditambah denda Rp200 juta subisder 2 bulan kurungan.

Advertisement

Dua putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Basuki Hariman divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny divonis 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"'Strafmaat' (besaran putusan) untuk Basuki mendekati 2/3 tuntutan, hanya kurang 3 bulan, sedangkan Ng Fenny itu malah di bawah setengah," jelas jaksa Lie.

Advertisement

Vonis keduanya berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai bahwa Basuki sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny memberikan uang 20 ribu dolar AS, 10 ribu dolar AS, uang sejumlah 20 ribu dolar AS melalui seorang perantara bernama Kamaludin kepada Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement

Sedangkan mengenai pengembangan perkara khususnya terkait dugaan penyeludupan daging yang melibatkan oknum Direktorat Bea Cukai dan importir daging yang dilakukan Basuki, hal itu akan dilakukan dalam perkara berbeda.

"Dalam persidangan juga belum disebutkan mengenai bea cukai, karena hal tersebut tentunya akan kami pertimbangkan dalam hal yang berbeda karena ini adalah perkara suap Patrialis Akbar tapi dalam prosesnya diketahui ada hal lain sehingga prosesnya akan berbeda, tidak mungkin menggabungkan 2 perkara," ungkap Lie.

Sebelumnya dalam tuntutan Basuki disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat pada 28 Maret 2016 diketahui adanya kasus penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok ke gudang importir di Cileungsi Bogor.

Saat itu disegel Bea Cukai namun belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang yang selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 oleh oknum Bea Cukai yang berkolusi dengan importir bernama Basuki.

Setelah ditelaah, diputuskan untuk melakukan penyelidikan atasnya dan untuk itu diterbitkan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016.

"Karena diduga keras adanya keterlibatan Basuki Hariman selaku pemberi maka sejak 29 April 2016 dilakukan penyadapan atas diri yang bersangkutan sebagaimana Sprin.Dap-455/01/22/04/2016 tanggal 29 April 2016," tambah jaksa Lie.

Atas Surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang sama kemudian dilakukan juga penyadapan terhadap Kamaludin karena Kamaludin merupakan rekan kerja Basuki Hariman yaitu satu perusahaan Spekta Selaras Bumi dan diduga terlibat atas perbuatan Basuki Hariman.

Berdasarkan hasil penyadapan terhadap diri mereka berdua, ternyata diketahui ada perbuatan lain yang diduga merupakan tindak pidana korupsi yaitu rencana penyuapan terkait "judicial review" atas UU No. 41 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin.