INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kemasan nasional melalui percepatan penerapan standardisasi dan sertifikasi. Langkah ini dinilai menjadi strategi penting untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses ekspor, sekaligus memperkokoh posisi industri kemasan Indonesia dalam rantai pasok global.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri kemasan tidak cukup hanya mengandalkan inovasi produk maupun teknologi. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar mutu dan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional menjadi faktor utama dalam memenangkan persaingan pasar.
"Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses perdagangan, dan memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Agus menambahkan, industri kemasan kini menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Selain berfungsi melindungi produk dan meningkatkan nilai estetika, kemasan juga harus memenuhi standar keamanan, kualitas, hingga regulasi halal yang terus berkembang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menggelar webinar bertema "Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan melalui Sertifikasi".
Kegiatan yang berlangsung secara daring itu menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BBSPJIKFK untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya sertifikasi produk serta sertifikasi halal.
Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan, standardisasi dan sertifikasi kini menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di tengah semakin ketatnya persaingan global.
"Penerapan standar dan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, keamanan, efisiensi, dan kepercayaan pasar terhadap produk industri nasional," ujarnya.
Saat ini, BSKJI didukung oleh 24 Balai Besar dan Balai Standardisasi yang menyediakan layanan pengujian, sertifikasi, inspeksi, kalibrasi hingga pendampingan teknis bagi pelaku industri di berbagai daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur mengungkapkan pemerintah tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat tradisional, produk kimia hingga barang gunaan.
Menurutnya, produk kemasan juga wajib memiliki sertifikat halal apabila berasal dari bahan hewani, mengandung turunannya, atau digunakan secara langsung untuk produk makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik.
Ia menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia karena merupakan salah satu pasar halal terbesar. Namun, kontribusi ekspor halal nasional masih perlu terus ditingkatkan.
Saat ini Indonesia tercatat sebagai eksportir halal terbesar kesembilan di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan kontribusi sekitar 3% terhadap total ekspor negara-negara anggota.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Agustus 2024, terdapat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia.
Sementara itu, data BPJPH menunjukkan baru sekitar 1,57 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Artinya, masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan kepatuhan terhadap sertifikasi halal.
Khusus sektor industri kemasan, BPJPH mencatat telah menerbitkan 819 sertifikat halal untuk 14.359 produk kemasan yang telah tersertifikasi.
Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung implementasi kebijakan wajib halal sekaligus meningkatkan daya saing industri kemasan nasional.
Menurutnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BBSPJIKFK telah berstatus Utama, sehingga mampu memberikan layanan pemeriksaan halal bagi pelaku industri di seluruh Indonesia hingga mancanegara.
Selain layanan halal, BBSPJIKFK juga menyediakan Sertifikasi Industri Hijau, Sertifikasi Produk, serta Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Kami siap mendukung peningkatan kualitas, kepatuhan terhadap standar, serta daya saing industri kemasan agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global melalui layanan sertifikasi yang profesional, terpercaya, dan berstandar internasional," kata Siti.