INDUSTRY.co.idJakarta - PT Indodax Nasional Indonesia menjadi sorotan setelah diduga melanggar sejumlah ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dugaan tersebut muncul setelah insiden keamanan siber yang menyebabkan hilangnya aset kripto bernilai ratusan miliar rupiah serta bergulirnya perkara hukum terhadap mantan pegawai magang, Deflorio Arya Nizam.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki kewajiban untuk memastikan sistem teknologi informasi berjalan aman dan andal. Menurutnya, kegagalan menjaga keamanan sistem dapat mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola perusahaan.

"Ya (Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Fickar menjelaskan, sebagai penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, Indodax wajib mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara apabila terjadi insiden keamanan siber.

Selain itu, saat masih berada di bawah pengawasan Bappebti, perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengharuskan penerapan standar keamanan informasi atau Information Security Management System (ISO 27001) serta sistem mitigasi ancaman siber.

Menurut Fickar, insiden keamanan yang diklaim menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp300 miliar menunjukkan adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengamanan internal perusahaan.

"Berdasarkan asas perlindungan konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian sistemnya sendiri," ujarnya.

Fickar juga menyoroti proses hukum terhadap Deflorio Arya Nizam, mantan pegawai magang Indodax, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan.

Menurutnya, dakwaan jaksa berpotensi menghadapi persoalan apabila tidak mampu membuktikan hubungan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona)," katanya.

Ia menambahkan, apabila nantinya terdakwa diputus bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti atau salah sasaran, maka terbuka kemungkinan bagi terdakwa untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang melaporkannya.

Di sisi lain, kasus yang berkaitan dengan Indodax juga disebut tengah menjadi perhatian penyidik Bareskrim Polri terkait sengketa dengan nasabah Botxcoin yang terdampak insiden pada September 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa sengketa perdata tidak otomatis menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, 29 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Indodax Nasional Indonesia terkait pandangan Abdul Fickar Hadjar maupun perkembangan penyelidikan yang disampaikan Bareskrim Polri.