INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sengketa antara platform perdagangan aset kripto Indodax dengan nasabah pemegang token BotXcoin dipastikan berlanjut ke jalur hukum setelah proses mediasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menghasilkan kesepakatan.
Kasus yang bergulir sejak 2025 itu kini memunculkan sorotan terhadap peran Crypto Futures Exchange (CFX) sebagai bursa kripto di Indonesia. Sejumlah pihak mempertanyakan fungsi pengawasan CFX dalam penyelesaian konflik antara pelaku industri dan konsumen.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf menilai sengketa tersebut menjadi gambaran bahwa fungsi pengawasan CFX belum berjalan maksimal.
"CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa kripto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah," ujar Hudi, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Hudi, penyelesaian persoalan antara Indodax dan nasabah seharusnya mengedepankan komunikasi terbuka sejak awal. Ia menilai langkah-langkah sepihak berpotensi memicu ketidakpuasan dan memperbesar konflik.
"Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan," katanya.
Meski demikian, apabila mediasi tidak menemukan titik temu, Hudi menyebut proses hukum menjadi langkah lanjutan yang dapat ditempuh.
Peran CFX Dipertanyakan
CFX sendiri menjalankan operasional berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola perdagangan aset digital serta perlindungan terhadap konsumen.
Dalam keterangannya di laman resmi, CFX menyebut pihaknya mendorong seluruh anggota untuk menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) secara konsisten guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan.
Namun hingga berita ini disusun, pihak CFX belum memberikan tanggapan terkait perkembangan sengketa tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dikabarkan tengah mendalami informasi yang berkembang terkait kasus tersebut.
Informasi yang beredar menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan sengketa, termasuk pihak yang memiliki kewenangan di sektor terkait, berpotensi dimintai keterangan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Indodax mengenai kabar pemanggilan tersebut.
Sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan.