INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan geopolitik yang semakin kompleks, penggunaan produk dan jasa dalam negeri dinilai menjadi instrumen penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Seminar Penguatan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Hulu Migas: Sinkronisasi, Kepastian, dan Daya Saing Industri Nasional yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Universitas Borobudur di Jakarta, Rabu (24/6).
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa penguatan implementasi TKDN tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan produksi migas nasional dan membangun ekosistem industri energi yang terintegrasi.
“Peningkatan produksi energi domestik, pembangunan infrastruktur energi, serta penguatan rantai pasok industri dalam negeri perlu berjalan secara beriringan guna mendukung kemandirian, ketahanan, dan swasembada energi nasional,” ujar Yuliot.
Menurutnya, sektor hulu migas memiliki peran penting dalam perekonomian nasional karena tidak hanya berkontribusi terhadap ketahanan energi, tetapi juga menjadi pendorong pengembangan teknologi dan kapasitas industri dalam negeri. Karena itu, kebijakan TKDN harus mampu memastikan bahwa investasi dan pengadaan barang maupun jasa di sektor tersebut memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi Indonesia.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah, industri, dan akademisi, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Ketua Tim Kerja Sama Internasional dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian Willy Fandri, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas Dino Andrian, serta VP Supply Chain Management PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Bongbongan Tampubolon.
Para narasumber sepakat bahwa implementasi TKDN merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas industri nasional, meningkatkan daya saing rantai pasok domestik, serta mendukung target swasembada dan ketahanan energi nasional. Penggunaan produk dan jasa dalam negeri dinilai mampu memberikan dampak berganda terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk mendorong pengembangan industri Oil Country Tubular Goods (OCTG) nasional guna memenuhi kebutuhan sektor hulu migas secara berkelanjutan.
Selain itu, para peserta menekankan pentingnya penguatan tata kelola TKDN melalui kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, industri, dan akademisi. Langkah tersebut perlu didukung dengan investasi pada material strategis, peningkatan sertifikasi, transfer teknologi, serta kepastian pasar agar industri nasional mampu menjawab kebutuhan operasi hulu migas yang semakin kompleks.
Dalam sesi diskusi panel, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mengidentifikasi berbagai kendala implementasi TKDN pada pengadaan hulu migas.
“Berbagai masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan ke depan,” kata Elen.
Sementara itu, Akademisi Universitas Borobudur Arief Hidayat menilai forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Ia berharap hasil diskusi dapat mendorong terciptanya kepastian hukum, peningkatan daya saing industri nasional, serta pengelolaan sumber daya alam yang sejalan dengan amanat konstitusi.
“Seminar ini diharapkan menjadi awal untuk terus memperkuat sinkronisasi kebijakan, menjamin kepastian hukum, meningkatkan daya saing industri nasional, dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia senantiasa berpijak pada amanat Konstitusi,” ujarnya.
Penguatan TKDN di sektor hulu migas dinilai akan menjadi salah satu faktor kunci dalam memperdalam struktur industri nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari investasi energi dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha dalam negeri dan masyarakat.