INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT TASPEN (Persero) kembali menerima pengembalian dana hasil pemulihan aset negara senilai Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, Rabu (24/6), sebagai bagian dari tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dana yang dikembalikan mencapai Rp153.613.488.054 dan sebelumnya ditempatkan pada rekening penampungan KPK.Pengembalian dilakukan melalui mekanisme transfer sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyerahan ini, total dana hasil pemulihan aset yang telah dikembalikan kepada TASPEN mencapai Rp1.036.705.882.322, setelah sebelumnya KPK menyerahkan dana sebesar Rp883 miliar pada November 2025.
Prosesi serah terima dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan dan manajemen kedua institusi.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum serta pemulihan aset negara.
“TASPEN menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang dilakukan negara. Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN,” ujar Henra.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
TASPEN akan terus mendorong peningkatan kualitas investasi, memperkuat pengawasan internal, serta mempercepat transformasi digital guna memastikan pengelolaan dana peserta berlangsung secara prudent, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pengembalian aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam mengembalikan hak-hak yang terdampak tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak dan penguatan akuntabilitas. Kami berharap momentum ini dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Mungki.
Sebagai BUMN yang mengelola program tabungan hari tua dan pensiun aparatur sipil negara, TASPEN menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi.
Komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan diwujudkan melalui penguatan sistem pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi erat dengan regulator dan aparat penegak hukum.
Melalui langkah tersebut, TASPEN berharap dapat terus menjaga kepercayaan peserta sekaligus memperkuat posisinya sebagai center of excellence dalam tata kelola dan layanan dana pensiun yang berintegritas, profesional, dan berkelanjutan.