INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sidang gugatan sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia memasuki babak penting. 

Advertisement

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026), pihak tergugat menghadirkan ahli hukum tata negara untuk memperkuat dasar hukum pencabutan status badan hukum PLK.

Perkara dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., bersama hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H.

Advertisement

Dalam sidang kali ini, Ditjen AHU menghadirkan pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., yang memberikan pandangan terkait legalitas kebijakan Kementerian Hukum dalam mencabut status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.

Dalam keterangannya, Fahri Bachmid menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan semata. Menurutnya, sengketa ini memiliki dimensi ketatanegaraan yang erat kaitannya dengan politik hukum nasional, pelaksanaan kedaulatan negara, hingga kebijakan dekolonisasi yang menjadi bagian dari sejarah hukum Indonesia.

Advertisement

Ia menjelaskan, pencabutan status badan hukum PLK dilakukan karena organisasi tersebut mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi yang berdiri pada masa kolonial Belanda dan telah dibubarkan serta dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.

“Perkara ini menyentuh kewenangan negara dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap organisasi tertentu, sekaligus hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ungkap Fahri dalam persidangan.

Advertisement

Fahri menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 menjadi dasar hukum pembubaran HCL yang didirikan di Dago, Bandung, pada 14 Desember 1926 pada masa Hindia Belanda.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang bertujuan melindungi kedaulatan nasional pasca-kemerdekaan. Karena itu, norma yang terkandung dalam aturan tersebut harus dipahami dalam konteks politik hukum saat itu, yakni sebagai instrumen negara untuk mengendalikan pengaruh organisasi asing serta menegaskan kewenangan pemerintah dalam menentukan organisasi yang dapat beroperasi di Indonesia.

Ia juga menyinggung penguatan kebijakan dekolonisasi melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi instrumen pelaksanaan penertiban organisasi dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid menilai kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai konstitusional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kedaulatan nasional sekaligus mengurangi dominasi pihak asing pada sektor-sektor strategis dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai prioritas utama.

“Negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, hingga tindakan hukum tertentu terhadap organisasi atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Fahri menegaskan bahwa tindakan Kementerian Hukum mencabut status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara konstitusional.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan prinsip Contrarius Actus, yaitu kewenangan pejabat atau lembaga yang mengeluarkan suatu keputusan administrasi untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang diterbitkannya sendiri, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kewenangan tersebut sah sepanjang diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum. Termasuk tindakan pencabutan status badan hukum PLK yang dilakukan Kementerian Hukum berdasarkan asas Contrarius Actus,” tegas Fahri Bachmid.

Sidang sengketa antara PLK dan Ditjen AHU ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas gugatan yang diajukan pihak penggugat.