INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kasus sengketa hak pekerja yang menyeret perusahaan tambang multinasional kembali membuka perdebatan lama tentang lemahnya perlindungan tenaga kerja dalam transaksi korporasi lintas negara. Para pakar menilai Indonesia perlu segera memperkuat instrumen hukum untuk mencegah praktik investasi yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memastikan kewajiban terhadap pekerja diselesaikan terlebih dahulu.
Pandangan tersebut mengemuka dalam BIG Strategic Forum 2026 yang berlangsung di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (9/6/2026). Salah satu rekomendasi utama yang disoroti adalah penerapan sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan (certificate of labor compliance) sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger, akuisisi, maupun divestasi.
Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Ahmad Ansyori, menegaskan bahwa mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan agar perusahaan tidak meninggalkan kewajiban kepada pekerja sebelum transaksi bisnis diselesaikan.
“Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan seharusnya tidak dapat melanjutkan proses merger atau akuisisi. Ini menjadi instrumen pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi domestik, Ahmad juga mendorong pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC), forum tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari berbagai negara.
Menurutnya, ketika suatu kasus masuk dalam mekanisme tersebut, persoalan tidak lagi berhenti pada ranah nasional, melainkan menjadi perhatian komunitas internasional dan berada dalam pemantauan ILO.
“Begitu masuk ke application of standards, persoalan itu menjadi perhatian internasional dan diawasi langsung oleh ILO. Ini bisa menjadi alternatif penyelesaian yang cukup strategis,” katanya.
Rekomendasi tersebut muncul dalam konteks sengketa pembayaran hak dan pesangon terhadap 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang nilainya diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.
Perselisihan bermula ketika perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, melepas 75 persen saham NHM kepada Indotan Group pada 2020. Tiga tahun kemudian, Newcrest diakuisisi oleh Newmont Corporation melalui transaksi senilai US$16,8 miliar. Namun, para pekerja menilai kewajiban pembayaran hak mereka belum dituntaskan sebelum proses perubahan kepemilikan tersebut berlangsung.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Arnando J.P. Siregar, menjelaskan bahwa jalur hukum nasional masih menyediakan ruang eksekusi putusan pengadilan apabila aset perusahaan yang terkait ditemukan berada di wilayah Indonesia.
“Jika terdapat aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset tersebut, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi hak para pekerja,” ujarnya.
Arnando juga menegaskan bahwa jalur pidana dapat ditempuh apabila ditemukan indikasi penggelapan hak pekerja atau adanya unsur itikad tidak baik dari pihak pengurus perusahaan. Dalam kondisi demikian, laporan dapat diajukan kepada penyidik Polda Maluku Utara.
Meski demikian, sejumlah peserta forum menilai pendekatan litigasi domestik memiliki keterbatasan ketika entitas yang bertanggung jawab berada di yurisdiksi asing. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian lintas batas yang mampu menjangkau struktur kepemilikan korporasi global.
Di luar instrumen hukum, tekanan reputasi juga dinilai dapat menjadi alat yang efektif. Arnando menyebut kampanye melalui jaringan serikat pekerja internasional berpotensi memberikan tekanan moral dan bisnis terhadap perusahaan multinasional yang terlibat sengketa ketenagakerjaan.
Pendekatan ini dianggap relevan mengingat Newmont Corporation tercatat di New York Stock Exchange dan berada di bawah tuntutan standar pelaporan lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG) yang semakin ketat di tingkat global.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menilai penyelesaian kasus tersebut membutuhkan dukungan politik yang lebih kuat. Menurutnya, pemerintah dapat mengambil peran lebih aktif untuk menjembatani penyelesaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Persoalan ini bisa didorong melalui jalur politik dengan menyampaikan surat resmi kepada Presiden. Apalagi saat ini ada Said Iqbal yang dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang efektif,” ujarnya.
Diskusi dalam BIG Strategic Forum 2026 pada akhirnya menggarisbawahi satu hal penting: kasus NHM bukan sekadar sengketa hubungan industrial, melainkan ujian bagi kemampuan Indonesia memastikan tanggung jawab sosial perusahaan tetap berjalan meskipun kepemilikan korporasi berpindah melalui transaksi internasional bernilai miliaran dolar.
Bagaimana penyelesaian kasus ini nantinya akan menjadi preseden penting bagi iklim investasi nasional sekaligus tolok ukur keberpihakan negara terhadap perlindungan hak-hak pekerja.