INDUSTRY.co.id - Jakarta — Kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) dari salah satu merek ternama nasional yang menampilkan foto balita memicu perhatian publik dan menuai kritik dari sejumlah pihak. Penggunaan visual tersebut dinilai perlu ditinjau dari sisi kepatuhan terhadap aturan promosi pangan serta prinsip perlindungan anak.
Sorotan utama mengarah pada ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb, yang melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang diperuntukkan khusus bagi balita. Sementara itu, AMDK secara umum dikategorikan sebagai produk pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai penggunaan visual balita pada kemasan maupun materi promosi berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat. Menurutnya, konsumen dapat menangkap kesan bahwa produk tersebut memiliki formulasi khusus untuk bayi, padahal hal tersebut harus didukung izin dan dasar ilmiah yang jelas.
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Mufti. Ia menambahkan, BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada BPOM apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra. Ia mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam materi promosi harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan tidak digunakan secara berlebihan untuk memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” kata Jasra.
Dari sisi komunikasi publik, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai penggunaan citra balita dalam promosi produk konsumsi umum memiliki daya tarik emosional yang kuat. Menurutnya, simbol anak kecil kerap memunculkan asosiasi terhadap keamanan dan kesehatan, sehingga berpotensi membentuk persepsi tertentu di benak konsumen.
“Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini perlu dicermati agar tidak menimbulkan salah tafsir,” ujarnya.
Sorotan publik juga mengingatkan pada sejumlah kasus promosi produk susu kental manis (SKM) di masa lalu yang sempat menuai evaluasi regulator, termasuk penggunaan visual anak dalam iklan yang kemudian dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi momentum bagi regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap materi promosi produk pangan, khususnya yang menyasar sisi emosional konsumen. Jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran, otoritas berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran, penarikan materi promosi, hingga kewajiban melakukan klarifikasi kepada publik.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan konsumen, transparansi informasi dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri AMDK nasional dalam jangka panjang.