INDUSTRY.co.id - Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmennya untuk menjadikan perlindungan pasar domestik sebagai prioritas tertinggi dalam strategi penguatan industri nasional.
Langkah ini dinilai penting mengingat sekitar 80 persen output industri dalam negeri diserap oleh pasar domestik, sementara hanya 20 persen yang diekspor.
“Dengan struktur seperti itu, jika pasar domestik goyah, seluruh industri akan runtuh,” kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (27/10).
Menurutnya, perlindungan pasar domestik berarti menjaga empat sumber utama permintaan, yakni pemerintah, rumah tangga, sektor swasta, dan investasi.
Pada sisi pemerintah, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut perlu diperluas agar belanja negara benar-benar menjadi mesin penggerak industrialisasi nasional.
Sementara itu, untuk rumah tangga dan sektor swasta, penguatan daya beli masyarakat dinilai mutlak agar konsumsi tetap terjaga.
"Di sisi lain, bagi investor, kepastian pasar domestik menjadi syarat utama untuk mendorong penanaman modal di sektor manufaktur," terangnya.
Menperin Agus juga menyoroti pentingnya penguatan instrumen tarif dan non-tarif barrier guna melindungi produk nasional.
Ia menilai, banyak industri dalam negeri yang tertekan bukan karena tidak mampu bersaing, melainkan karena banjirnya produk impor yang masuk tanpa kendali.
“Kebijakan proteksi ini bukan proteksi buta. Tujuannya adalah menciptakan ruang bagi industri nasional untuk tumbuh, berinovasi, dan pada akhirnya menjadi kompetitif,” tegasnya.
Kebijakan proteksi yang tepat sasaran diharapkan mampu memperkuat pondasi industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjadikan pasar domestik sebagai tumpuan utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.