INDUSTRY.co.id - Praperadilan yang diajukan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, ditolak oleh hakim tunggal praperadilan, Sutiyono.

Advertisement

Hakim pengadilan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Buni Yani. "Menolak permohonan praperadilan pemohon (Buni Yani) untuk seluruhnya," kata Hakim Sutiyono, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Dengan demikian, status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA sebagaimana yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak dapat digugurkan.

Advertisement

Diketahui, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel, Senin (5/12). Permohonan praperadilan itu diantaranya terkait penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Buni oleh Polda Metro Jaya.

Advertisement