INDUSTRY.co.id - Karawang – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang dan membatasi angkutan truk yag bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) beroperasi. Namun demikian, Kemenhub tidak melarang mobil truk untuk mengangkut muatan yang lebih banyak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transprtasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Heri Prabowo disaat gelaran TMMIN Logistics Skill Contest di Karawang (21/6).
“Muatan yang banyak dan efisien itu sebenarnya tidak identic dengan ODOL ya. Maksudnya, muatan banyak itu boleh, tapi tidak merusak jalan sesuai dengan muatan sumbu terberatnya, sehingga tidak merusak jalan, dan membahayakan seperti remnya gagal, dan seterusnya,” kata Heri.
Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan angka Muatan Sumbu Terberat (MST).
“Saat ini, di Eropa MST-nya 13 ton, Asia sudah 11 ton lebih, masa di Indonesia 80. Jadi kita usul sekarang MST dinaikkan dan membuat jalur logistik. Karena sekarang in ikan pabrik ada di kampung-kapung jalannya pun desa. Oleh karena itu, mau kita rapihkan, bagaimana supaya daya angkut naik, lebih efisienso terhadap daya logistik menurun,” terangnya.
Meurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. “Ya, sudah kita sampaikan usulan kita,” ungkap Gemilang Tarigan.
Hal senada disampaikan Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah membangun jalur-jalur khusus untuk kendaraan logistik.
“Berkaca dari kebijakan pembatasan operasional angkutan truk selama 27 hari Ketika Lebaran, membuat kerugian untuk sektor logistik terbilang besar. Efeknya pun tak hanya sampai disitu, namun ketika operasional angkutan dibuka lagi, jalur-jalur nasional yang melewati pelabuhan macet total,” tegas Bob Azam.
Sementara itu, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan menyeburkan bahwa untuk menuntaskan masalah truk ODOL ini tidak bisa dalam waktu yang singkat.
Oleh sebab itu, dirinya meminta seluruh pemangku kepentingan bisa bekerjasama, baik dari pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar lainnya untuk menciptakan zero ODOL.
“Diperlukan sinergi dan kolaborasi antar stakeholder untuk dapat menciptakan Zero ODOL,” tutupnya.