Sidang Uji Materi Perppu 49/1960, Ini Pernyataan Saksi Ahli Dr. Maruarar Siahaan
Oleh : Kormen Barus | Kamis, 29 Mei 2025 - 01:56 WIB

Dr. Maruarar Siahaan selaku Ahli
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menggelar sidang lanjutan Judicial Review (JR) atau Uji Materil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) oleh Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) pada Rabu (28/5).
Sidang keempat Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Pihak Terkait PUPN, serta Ahli dan Saksi Pemohon (IV). Namun pihak DPR diketahui absen dalam sidang yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Judicial Review terhadap keberlakuan Perpu yang menurut pemohon sudah tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
Dalam pernyataannya, Andri Tedjadharma menyampaikan bahwa permohonan uji materi ini bukan untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan demi menemukan kebenaran yang sejati dan obyektif.
"Saya, Andri Tedjadharma, sebagai Pemohon uji materi hari ini menyatakan bahwa prinsip dasar saya adalah tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun. Saya hanya mencari dan mengemukakan kebenaran yang "an sich" benar, yang diakui semua pihak berdasarkan dasar dan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa proses ini adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa dan negara, bukan ajang pertentangan. "Tidak ada yang menjadi lawan, semuanya adalah kawan sebangsa setanah air. Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Semuanya adalah pemenang karena telah memenangkan kebenaran itu sendiri," lanjutnya.
Andri juga menyinggung bahwa selama 27 tahun ia merasa dizalimi oleh implementasi peraturan yang menurutnya tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, uji materi ini diharapkan bisa menjadi jalan konstitusional untuk memperbaiki sistem hukum yang ada.
"Kalau kita sudah berupaya maksimal dan tidak juga menemukan jalan keluar, maka bisa jadi bukan orang atau lembaga yang menzolimi, tapi undang-undang yang dipakai memang bermasalah," kata Andri.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa para hakim konstitusi akan menilai perkara ini dengan hati nurani yang bersih demi keadilan dan kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya yakin dan percaya bahwa Yang Mulia para Hakim akan berpikir jernih karena datang dari hati yang bersih dan mengerti perasaan orang yang dizalimi selama 27 tahun," pungkasnya.
Due Process of Law
Pada kesempatan tersebut, Dr. Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon menyampaikan bahwa kepastian hukum adalah kepastian yang adil. Ia menekankan perkara konkret yang dihadapi Pemohon atas munculnya utang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada pada persidangan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa hasil audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh BPK yang dituangkan dalam kronologi Perkara Nomor 350 dikatakan adanya dua rekening bank atas nama Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening yang berbeda. Singkatnya, dana BLBI tidak disalurkan ke BCI dari Bank Indonesia (BI)dengan nomor rekening yang sebenarnya.
“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law. Artinya, memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.
Saksi lain yang juga dihadirkan pemohon adalah Nindyo Pramono. Dia menyampaikan bahwa jika terdapat seorang pemegang saham suatu Perseroan Terbatas Perbankan tidak pernah menandatangani PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), MSAA (Master Settlement and Acquitition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Note Issuance Agreement), APU (Akta Pengakuan Utang) maupun Personal Guarantee, kemudian secara sepihak ditetapkan sebagai penanggung utang oleh PUPN, maka penetapan tersebut merupakan penetapan yang tidак tерat menurut hukum.
"Maka jika pemegang saham tersebut tеtар аkan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan. Namun jika seorang pemegang saham PT tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersamа dengan PT yang diwakili direksi atau memanfaatkan PT untuk kepentingannya sendiri; tidak pernah menandatangani PKPS, MSAA, MRNIA, APU dan personal guarantee kepada Pemerintah melalui BPPN, maka kepada pemegang saham tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sampai dengan harta pribadinya, berdasarkan doktrin piercing the corporate veil atas kerugian Pemerintah dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.
Minta MK Hentikan Tindakan PUPN
Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya.
Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.
Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat "mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya." Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung utang tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Utang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law).
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945.
Lebih lanjut, Pemohon meminta agar seluruh tindakan PUPN, termasuk penetapan piutang negara, penyitaan, surat paksa, dan eksekusi lelang, dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan setelah putusan ini dibacakan.
Baca Juga
Permohonan Pembatalan Perdamaian PT BRW Ditolak PN Niaga Jakarta…
Prabowo Tegaskan Bakal 'Sikat' Koruptor Tanpa Pandang Bulu
Jelang Putusan Pembatalan Perdamaian PKPU, PT BRW Optimis Hakim Akan…
KPPU Ingatkan BMAD Bisa Jadi Proteksionisme Terselubung, Potensi…
Gelar Seminar, Pushati FH Usakti ‘Kuliti’ PP 28/2022: Harus Direvisi
Industri Hari Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 08:04 WIB
Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Hadir, Smartphone Tipis Berfitur Kamera 200MP dan Teknologi AI Tercanggih
Galaxy S25 Edge diluncurkan di Indonesia dengan desain 5,8mm super ramping, kamera 200MP, dan fitur Galaxy AI. Cocok untuk vlogger dan pembuat konten modern.

Senin, 23 Juni 2025 - 08:02 WIB
Titik Sekolah Rakyat Ditambah, Kemensos-Kemenaker Kolaborasi Manfaatkan Balai Latihan Kerja
Jakarta – Penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada tahun ajaran pertama 2025/2026 akan ditambah tidak hanya di 100 titik. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan…

Senin, 23 Juni 2025 - 07:50 WIB
Keren! Umumkan Call Name Baru Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Gubernur DKI Jakarta: Ini Langkah Strategis Transformasi Menuju Bank yang Kuat, Sehat dan Berkelanjutan
Jakarta— Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan perubahan call name Bank DKI menjadi Bank Jakarta,…

Senin, 23 Juni 2025 - 07:36 WIB
Program Loyalty Poin Cashier 2025, BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan transaksi non-tunai melalui kanal Electronic Data Capture (EDC) dengan menghadirkan program Loyalty…

Senin, 23 Juni 2025 - 07:27 WIB
Dunia Pasar Modal Menanti Bank DKI Melantai di Bursa, Gubernur Pramono: Kita Siapkan, Bank DKI Jakarta Harus Profesional dan Siap IPO
Jakarta– Saat acara peluncuran rebranding "call name" dan logo baru PT Bank DKI di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/6/2025), Gubernur DKI…
Komentar Berita