Ketum Asaki: SNI Wajib Tingkatkan Kualitas Keramik Dalam Negeri
Oleh : Ridwan | Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.
Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.
Adapun, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto menyambut baik kebijakan SNI wajib, khususnya untuk produk ubin keramik.
"Tentunya kebijakan ini akan menjaga dan meningkatkan daya saing industri keramik nasional terhadap gempuran produk impor," kata Edy di Jakarta (14/10).
Menurutnya, kebijakan SNI wajib merupakan katalis positif untuk memberikan perlindungan kepada kepuasan dan kualitas keramik dalam negeri.
"Kepuasan dan kualitas tentunya sudah kita jaga baik, namun dengan kehadiran SNI wajib ini yang tidak hanya untuk produk lokal tapi juga terhadap produk impor, sehingga ini akan memberikan sebuah kesetaraan kualitas, yang selama ini kita ragukan adalah kualitas produk-produk impor," terangnya.
Dirinya optimis dengan kehadiran SNI wajib akan memberikan kepastian berkaitan dengan kesesuaian kualitas kepada pemakai keramik dalam negeri. "Nah ini salah satu yang kami syukuri," ucap Edy.
Edy berharap, pemerintahan mendatang bisa menerbitkan kebijakan yang lebih pro industri. Menurutnya, hal itu berguna untuk melindungi dari gempuran impor, mengerek kinerja serta utilisasi pabrik ubin keramik dalam negeri.
Untuk diketahui, ketentuan SNI wajib untuk ubin keramik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 36/2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis Untuk Ubin Keramik Secara Wajib.
SNI wajib berlaku untuk SNI ISO 13006:2018 dan ST Ubin Keramik. Beleid mengatur ubin keramik dengan 13 pos tarif atau harmonized system (HS) yang wajib mengemban SNI. Adapun beleid itu berlaku setelah satu bulan sejak diundangkan pada 28 Agustus 2024.
Baca Juga
Arwana Ceramics Catat Kinerja Gemilang, Penjualan Tembus Rp1,42 Triliun…
Pengusaha Teriak Impor Keramik Asal India Melonjak 150%, Minta Pemerintah…
Asaki Pastikan Perang Israel dan Iran Tak Berdampak untuk Industri…
Wamenperin: SNI Wajib Terbukti Ampuh Dorong Kinerja Industri Keramik…
Asaki Sambut Baik Perpres 46/2025, Untungkan Industri Dalam Negeri
Industri Hari Ini

Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:35 WIB
Dukung Indonesia Netral Karbon, Jababeka & Tenant Kawasan Industri Tanam 100 Ribu Magrove di Muara Gembong
PT Jababeka Tbk., sebagai pelopor kawasan industri modern dan berwawasan lingkungan di Indonesia, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kawasan industri yang tidak hanya produktif secara…

Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:23 WIB
Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS di Istana Merdeka
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat, Jenderal Bryan Fenton di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.…

Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:13 WIB
Specialty Indonesia 2025: Dorong Industri Olahan Lokal Tembus Pasar Global
Kementerian Perindustrian terus meningkatkan nilai tambah sumber daya hayati lokal seperti kopi, teh, kakao, buah, dan susu melalui peran industri pengolahan agar menghasilkan produk yang berdaya…

Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:47 WIB
Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pertumbuhan dan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) secara resmi membuka gelaran UMK…

Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:44 WIB
Jababeka (KIJA) Sukses Bukukan Pendapatan Rp2,7 Triliun di Semester I 2025
PT Jababeka Tbk (KIJA) berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp2,7 triliun di semeester 1-2025 atau tumbuh 14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp2,38 triliun.
Komentar Berita