Ketum Asaki: SNI Wajib Tingkatkan Kualitas Keramik Dalam Negeri
Oleh : Ridwan | Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.
Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.
Adapun, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto menyambut baik kebijakan SNI wajib, khususnya untuk produk ubin keramik.
"Tentunya kebijakan ini akan menjaga dan meningkatkan daya saing industri keramik nasional terhadap gempuran produk impor," kata Edy di Jakarta (14/10).
Menurutnya, kebijakan SNI wajib merupakan katalis positif untuk memberikan perlindungan kepada kepuasan dan kualitas keramik dalam negeri.
"Kepuasan dan kualitas tentunya sudah kita jaga baik, namun dengan kehadiran SNI wajib ini yang tidak hanya untuk produk lokal tapi juga terhadap produk impor, sehingga ini akan memberikan sebuah kesetaraan kualitas, yang selama ini kita ragukan adalah kualitas produk-produk impor," terangnya.
Dirinya optimis dengan kehadiran SNI wajib akan memberikan kepastian berkaitan dengan kesesuaian kualitas kepada pemakai keramik dalam negeri. "Nah ini salah satu yang kami syukuri," ucap Edy.
Edy berharap, pemerintahan mendatang bisa menerbitkan kebijakan yang lebih pro industri. Menurutnya, hal itu berguna untuk melindungi dari gempuran impor, mengerek kinerja serta utilisasi pabrik ubin keramik dalam negeri.
Untuk diketahui, ketentuan SNI wajib untuk ubin keramik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 36/2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis Untuk Ubin Keramik Secara Wajib.
SNI wajib berlaku untuk SNI ISO 13006:2018 dan ST Ubin Keramik. Beleid mengatur ubin keramik dengan 13 pos tarif atau harmonized system (HS) yang wajib mengemban SNI. Adapun beleid itu berlaku setelah satu bulan sejak diundangkan pada 28 Agustus 2024.
Baca Juga
Pengusaha Teriak Impor Keramik Asal India Melonjak 150%, Minta Pemerintah…
Asaki Pastikan Perang Israel dan Iran Tak Berdampak untuk Industri…
Wamenperin: SNI Wajib Terbukti Ampuh Dorong Kinerja Industri Keramik…
Asaki Sambut Baik Perpres 46/2025, Untungkan Industri Dalam Negeri
Kembali Telan Pil Pahit, Pembatasan Alokasi Gas Bikin Industri Keramik…
Industri Hari Ini

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:53 WIB
Kredit Pintar Perkenalkan Survei Psikometri di Fintech Lending Days 2025
Platform pinjaman digital, Kredit Pintar, berpartisipasi dalam ajang Fintech Lending Days 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Sorong, Papua…

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:44 WIB
Wujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi, Cordova Emerald Estate Siap Bangun 900 Unit Rumah di Kota Tasikmalaya
Pengembang perumahan Cordova Emerald Estate berencana membangun 900 unit rumah di Jalan Sukaratu Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang ditandai dengan…

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:53 WIB
Lindungi Produk Dalam Negeri, Menperin Agus Temui Asahi Glass di Jepang
Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk memperkuat struktur industri dalam negeri di tengah dinamika kondisi perekonomian global yang tidak menentu serta masuknya gempuran produk impor…

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:42 WIB
Prudential Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bali International Hospital Guna Memperluas Layanan Kesehatan untuk Nasabah
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) hari ini secara resmi mengumumkan kerja sama strategis dengan Bali International…

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:48 WIB
Dompet Dhuafa Madiun Bersama Pemkab Magetan Dorong Ekonomi Industri Komunal Kampung Susu Lawu Lewat Gelaran Lawu Fun Run 2025
Lawu Fun Run 2025 pada sabtu (12/07), menjadi ajang olahraga dan promosi setiap tahunnya. Mengambil di area Sarangan, khususnya di Kampung Susu Lawu, Singolangu, Magetan, Jawa Timur, pada tahun…
Komentar Berita