INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan beras yang disegel oleh Satgas Pangan di pabrik beras PT Indo Beras Unggul, Kedungwaringin, Bekasi pada Kamis (20/7/2017), diduga memiliki proses produksi yang disubsidi oleh pemerintah.
"Hal yang dimaksud subsidi adalah sektor produksinya yang disubsidi, pupuknya disubsidi, benihnya disubsidi," jelas Kapolri ditemui di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (25/7/2017), usai menghadiri upacara Prasetya Perwira TNI-Polri 2017.
Proses produksi yang disubsidi bertujuan agar harga penjualan gabah dari petani tidak terlalu tinggi yang berpotensi berpengaruh kepada harga ke konsumen.
Tito mengatakan beras yang disegel bukanlah beras untuk rastra dari Bulog.
"Kemudian yang kedua kami melihat adanya potensi pelanggaran UU konsumen. Berdasarkan hasil lab, ada dugaan penyimpangan tidak sesuai dengan produknya sebagai beras premium," tambah Tito, menjelaskan dugaan lain dalam kasus tersebut.
Satgas Pangan telah melakukan pengamatan kepada PT Indo Beras Unggul selama sekitar 1 bulan.
"Kita relatif cukup liberal, tapi intervensi, pengawasan pemerintah juga tidak bisa dilepaskan untuk merespon penyimpangan, penimbunan, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kami akan tegakkan hukum," jelas Tito terkait mekanisme pasar komoditas beras.
Dalam penggerebekan pekan lalu, Satgas Pangan mengamankan beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat di pasaran.
Turut dalam penggerebekan itu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya mengatakan kerugian pemerintah Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 triliun karena beras jenis IR 64 proses produksinya disubsidi pemerintah dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram.
Di tempat terpisah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) membantah pernyataan Satgas Pangan yang menuduh PT Indo Beras Unggul, anak usaha AISA, mengoplos beras medium jenis IR64 ke dalam kemasan beras premium. Pasalnya, mereka sangat yakin telah melakukan pembelian beras tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
“Kami tidak mengoplos beras bersubsidi, seperti beras miskin (raskin) atau yang sekarang dikenal sebagai rastra, secara langsung. Kami juga tidak menggunakan beras rastra sebagai bahan baku. Sementara itu, subsidi pemerintah sendiri sudah selesai di tingkat gabah,” ujar Jo Tjong Seng, Direktur AISA, dalam acara paparan publik insidentil di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (25/07/2017).
Jo mengungkapkan, deskripsi bagi beras berkualitas premium dapat dilihat dari standar parameter serta kondisi mutunya secara fisik. Hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk memperoleh label Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk beras perseroan.
“Karena itu, beras berkualitas premium bukan tergantung pada jenis beras atau varietasnya. Dengan demikian, beras IR64 atau beras tipe apapun bisa berkualitas medium ataupun premium sepanjang dapat diolah sesuai standar parameter fisik,” tukas Jo.