INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari pernyataan Yulianis, saksi kunci kasus Wisma Atlet Hambalang yang menyebutkan bahwa mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima Rp1 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Kalau pernyataan Yulianis itu akan kami pelajari dengan seksama dan apabila memang ditujukan kepada komisioner sebelumnya terlibat dalam suatu kasus, KPK tidak akan tutup mata beri klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017)
"Sedangkan yang berhubungan dengan kasus yang banyak itu sampai saat ini belum 100 persen yang libatkan Nazaruddin," kata Syarif.
Menurut Syarif, KPK belum bisa mengklarifikasi terkait hal tersebut karena kasus-kasus tersebut merupakan kasus-kasus lama sehingga dibutuhkan pembicaraan dengan pihak terkait dan internal di KPK.
"Untuk Yulianis dimintai beberapa kali jadi saksi, catatan tentang dia lumayan banyak sehingga komisioner yang sekarang akan lakukan pembicaraan khusus," tuturnya.
Ia juga menegaskan, KPK selalu menganggap serius setiap pernyataan atau keterangan dari pihak manapun apalagi berhubungan dengan marwah dan nama baik KPK.
"KPK akan minta klarifikasi termasuk pada mantan komisioner, kami akan menyelidiki dengan seksama. Ini penting sekali karena ini berhubungan dengan marwah dan nama baik KPK," kata Syarif.
Kejanggalan Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK pada Senin mengundang saksi kunci kasus Wisma Atlet Hambalang, Yulianis untuk mendalami dugaan kejanggalan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.
Dalam pertemuan dengan Pansus Hak Angket itu, Yulianis juga menyoroti penanganan kasus di KPK, yaitu dari 162 proyek yang dijalankan Nazaruddin. Lembaga anti korupsi itu hanya menangani lima proyek dan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet saja.
Kelima proyek itu, menurut dia, adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Mesuji, Lampung, dengan tersangka istri Nazaruddin, pengadaan di Universitas Udayana Bali dengan tersangka Marisi Matondang dan pengadaan laboratorium Universitas Airlangga dengan tersangka Minarsih.
Selanjutnya, pengadaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan tersangka Minarsih, lalu Wisma Atlet dengan tersangka Rosa, Nazaruddin, Andi Mallarangeng dan Wafid Muharam.
Yulianis mengungkapkan, mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.
"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya 'di belakang' meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.
Dia mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket harus menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
Menurut dia, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.
"Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp1 miliar, uangnya Nazaruddin," ujarnya.
Yulianis menjelaskan, setelah kejadian itu, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di KPK dan pernah suatu waktu ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan.