INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta hari ini (10/10/2023). Dalam munas tersebut, berbagai elemen dalam ekosistem produk rokok elektronik yang tergabung dalam Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS) menyuarakan pendapatnya.

Advertisement

Salah satunya adalah meminta Pemerintah mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adikitif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. 

PAVENAS juga meminta agar Pemerintah secara aktif dan berimbang melibatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perumusan pasal-pasal yang terkait pertembakauan karena besarnya dampak yang akan timbul jika peraturan tersebut tidak disusun dengan cermat.

Advertisement

26 pasal dari total 1,166 pasal yang termuat dalam RPP Kesehatan cenderung melarang secara eksesif terhadap IHT, baik untuk industri tembakau konvensional maupun industri produk tembakau non-konvensional, tanpa ada dasar yang jelas serta tanpa berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan. 

RPP ini bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan no 17 tahun 2023 yang baru saja disahkan di medio Agustus. 

Advertisement

Berbagai larangan tersebut antara lain pelarangan penjualan produk melalui e-commerce, pengaturan peringatan Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelarangan iklan di berbagai media, pelarangan pemajan produk, pelarangan promosi dan sponsor, pengaturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, dan beberapa pasal restriktif lainnya. 

“PAVENAS mendukung pemerintah dalam mencegah dan menurunkan penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak, perempuan hamil dan bukan perokok, namun kami menilai bahwa substansi yang bernuansa pelarangan dalam pasal-pasal tentang pertembakauan yang termuat dalam RPP Kesehatan akan menghancurkan ekosistem industri ini secara masif," kata Ketua Umum APVI, Garindra Kartasasmita. 

Advertisement

Sejalan dengan aspirasi para pelaku industri tembakau konvensional, PAVENAS juga memohon agar Pemerintah dapat mengeluarkan pasal-pasal yang terkait zat adiktif dari RPP Kesehatan dan mengaturnya secara terpisah melalui RPP tersendiri sebagaimana termaktum dalam UU Kesehatan. 

Industri ini begitu kompleks dan banyak pemangku kepentingan di dalamnya, oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk mendengarkan aspirasi para pelaku IHT dalam penyusunan RPP Kesehatan ini. 

"Kami berharap agar dapat dilakukan diskusi yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan pasal-pasal terkait pengamanan zat adiktif,” kata Garindra.

Saat ini, produk-produk IHT merupakan komoditas tunggal yang memiliki kontribusi terbesar bagi penerimaan negara antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp. 218,6 T dan menyumbang devisa sebesar US$ 1,1 Milyar. Kebijakan yang terlalu ketat terhadap IHT, kedepannya dapat mematikan IHT dan ekosistemnya.

Sebagai informasi, UU Kesehatan telah mengamanatkan bahwa Pengamanan Zat Adiktif harus diturunkan menjadi dua 2 Peraturan Pemerintah, yakni yang mengatur tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Namun, RPP Kesehatan saat ini menggabungkan seluruh peraturan turunan menjadi hanya satu Peraturan Pemerintah.