Polri: Aktivis HTI Dilarang Berdakwah

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 Juli 2017 - 04:22 WIB

Jurur Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Foto: IST)
Jurur Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Para anggota ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah diminta tidak lagi melakukan dakwah dengan materi yang menentang ideologi Pancasila dan ajakan untuk mewujudkan sistem pemerintahan Khilafah, kata pejabat Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7/2017) mengatakan bahwa para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah pascapembubaran organisasi itu.

"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," katanya.

Para aktivis juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca-HTI dibubarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," katanya.

Ia menambahkan pascadibubarkan, Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga ke daerah-daerah.

Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, disilakan menempuh jalur hukum saja.

"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:02 WIB

BNI Sediakan Solusi Pembiayaan untuk Pelaku Usaha melalui Supply Chain Financing

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, efisiensi dan optimalisasi modal kerja menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan profitabilitas.

Gala dinner 2nd Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific

Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:30 WIB

Nuansa Bali Meriahkan Gala Dinner 2nd Tourism Regional Conference

Rangkaian pelaksanaan 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Kamis (2/5/2024), dilanjutkan…

Menparekraf Sandiaga Uno saat mengajak delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference tanam Bakau

Sabtu, 04 Mei 2024 - 10:45 WIB

Menteri Sandiaga Uno Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Tanam Bakau di Telaga Waja, Benoa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi "The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the…

Ilustrasi emas. (Ulrich Baumgarten/Getty Images)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:58 WIB

Analisa Harga Emas Tahun 2024: Menyentuh Tempat Tertinggi

Tahun 2024 diprediksi menjadi tahun yang menarik bagi pasar emas. Dengan beberapa analis dan sumber berbagai institusi memperkirakan harga emas akan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi…

Presiden saat meresmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB

Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:56 WIB

PTPP Selesaikan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II

PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN Konstruksi dan Investasi di Indonesia (“PTPP”) berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan luas 464,63 Ha.