Dimintai Uang Bernilai Fantastis Terkait Sengketa Merek Bening, dokter Oky Pratama Bersiap Gugat Balik Dokter Kristian Sanjaya

Oleh : Nina Karlita | Jumat, 11 Agustus 2023 - 00:08 WIB

Ahmad Ramzy (tengah) kuasa hukum dokter Oky Pratama ungkap kekecewaan kliennya terkait sengketa merek Bening.
Ahmad Ramzy (tengah) kuasa hukum dokter Oky Pratama ungkap kekecewaan kliennya terkait sengketa merek Bening.

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Setelah dokter Kristian Sanjaya, pemilik klinik Benning, melayangkan gugatan pembatalan merek dagang terhadap klinik kecantikan Benings di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dokter Oky Pratama memberikan tanggapannya.

Di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (10/8/2023), kuasa hukum dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy menyatakan bahwa kliennya memiliki hak yang sama dalam penggunaan merek Bening.

Bahkan Ramzy menyebut kliennya memiliki 4 sertifikat merek Bening. Sertifikat merek tersebut adalah merek BENING'S Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017.

Kemudian merek BENING'S S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, serta merek BENING'S GLOW, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.

"Sedangkan Pihak Penggugat yaitu Kristian Sanjaya hanya memiliki 1 sertifikat merek BENNING kelas 44 dengan sertifikat nomer IDM 00326069," kata Ramzy.

Menurut Ramzy, sengketa nama Bening tersebut sebenanrya sudah sempat menemui jalan damai. Yaitu ketika komisaris Bening's Indonesia Group, Irfandie, menjalin komunikasi dengan dr Kristian Sanjaya.

"Ketika itu disepakati Benning dan Bening's by dr Oky Pratama berjalan bersama tanpa saling ganggu," kata Ramzy.

Namun batal karena dr Kristian Sanjaya meminta sejumlah dana dengan nominal yang besar.

"Dia minta damai dengan dana yang fantastis. Nominalnya tidak bisa kami sebutkan, tapi dokter Oky Pratama saja sebutnya fantastis. Jadi bisa dibayangkan besarnya tuntutan mereka," kata Ramzy.

"Dengan tuntutan tersebut, siapa yang tidak memiliki itikad baik," kata Ramzy yang mengaku sedang berencana menggugat balik, termasuk secara pidana.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Praktek Kerja ke Luar Negeri Bukan Hal Mustahil di Poltekpar Prima Internasional Cirebon

Selasa, 05 Agustus 2025 - 23:21 WIB

Praktek Kerja ke Luar Negeri Bukan Hal Mustahil di Poltekpar Prima Internasional Cirebon

Cirebon-Bisa mendapatkan kesempatan magang kerja di luar negeri memang jadi impian banyak mahasiswa di Indonesia. Selain mendapatkan pengalaman kerja yang berharga, banyak perusahaan di luar…

Polytron luncurkan laptop pertamanya, Luxia

Selasa, 05 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Polytron Resmi Luncurkan Laptop Pertama, Luxia

Polytron luncurkan laptop pertamanya, Luxia, dalam tiga varian: Pro Ultra 5, Pro i5, dan i3. Desain ringan, performa tinggi, serta promo menarik.

Inti Omega Teknikindo memperkenalkan sederet inovasi audio terbaru dari Sennheiser dan mengumumkan kemitraan strategis dengan brand audio high-end asal Tiongkok, Questyle.

Selasa, 05 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Inti Omega Teknikindo Luncurkan Inovasi Audio Terkini dari Sennheiser dan Questyle di Indonesia

Inti Omega Teknikindo resmi luncurkan produk audio terbaru dari Sennheiser dan Questyle di Indonesia. Temukan fitur unggulan Accentum Open, BTD 700, QCC Dongle, hingga Sigma Pro.

Yehezkiel Yezky Iskandar sukses bawa Bee Hype Indonesia menjadi pemain Global di industri kreatif digital

Selasa, 05 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Bee Hype Indonesia Siap Menjadi Pemain Global di Industri Kreatif Digital

Bee Hype Indonesia, agensi kreatif dan production house asal Jakarta, siap merambah pasar Asia dengan strategi digital cerdas, storytelling kuat, dan produksi konten kelas dunia.

Edutrip Program Universitas Nusa Mandiri

Selasa, 05 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Mahasiswa UNM Jajaki Dunia Global Lewat Edutrip ke Singapura

Komitmen Universitas Nusa Mandiri (UNM) sebagai Kampus Digital Bisnis kembali ditunjukkan melalui penyelenggaraan program unggulan Edutrip Internasional: Dive Into Culture yang berlangsung mulai…