INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurutnya, Setya Novanto sudah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurangnyaRp 2,3 triliun," papar Agus di Gedung KPK, Jakarta.

Diketahui sebelumnya bahwa Setya Novanto sempat diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Ia diduga memiliki sejumlah peran dalam proses penganggaran barang dan jasa. Setya disangka melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Junctopasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fakta hukum yang mengaitkan adanya keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini adalah adanya pertemuan antara Andi Agustinusalias Andi Narogongguna memastikan dukungan Setnovpada proses penganggaran proyek e-KTP.