MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar Hukum: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan
Oleh : Hariyanto | Jumat, 12 Mei 2023 - 15:02 WIB

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada 8 Mei 2023 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.
"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan," kata Fickar pada Jumat (12/5/2023).
Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana. "Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin mengatakan bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.
"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan." kata Sholeh.
Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini. "Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini," ujarnya.
Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM. "Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan," kata Sholeh.
Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.
"Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain," kata dia.
Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal. "Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu," lanjutnya.
Namun,setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan.
"Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari," kata Sholeh.
"Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari," tambahnya.
Baca Juga
Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan
Tak Terima Dituduh Menipu, Anak Bos Batubara Ini Ajukan Penangguhan…
Pelaku Pembakaran Hutan Bromo Didenda Rp1,5 Miliar, BNPB: Masih Kurang…
PN Jaksel Periksa Saksi Ahli Gugatan Parbulk II AS
Pengamat Hukum, Edi Hardum: Usut Dugaan Korupsi Perlindungan TKI…
Industri Hari Ini

Sabtu, 23 September 2023 - 19:45 WIB
Gelar Rakernas XXIII, Ini Empat Rekomendasi HKI Majukan Sektor Kawasan Industri
Sebagai sarana yang strategis dalam percepatan realisasi pertumbuhan industri nasional, Rakernas ini diharapkan akan mengeluarkan rekomendasi HKI yang dihimpun dari para anggotanya untuk kemajuan…

Sabtu, 23 September 2023 - 19:08 WIB
Kembangkan Duta Digital Go Global, BNI Rangkul PPI Hong Kong
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif merangkul Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Hong Kong untuk dapat memiliki pengetahuan lebih komprehensif terkait produk jasa perbankan…

Sabtu, 23 September 2023 - 17:37 WIB
Dari Boyolali, Mentan SYL Ajak Para Peternak Indonesia Perkuat Hilirisasi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengajak para peternak Indonesia untuk memperkuat hilirisasi pangan asal ternak sebagai kekuatan utama masa depan bangsa.

Sabtu, 23 September 2023 - 16:06 WIB
Senayan City Fashion Nation 17 Edition Hadirkan Fashion Show dari Deretan Designer Terbaik Indonesia
Parade fashion yang kaya akan perayaan budaya akan menjadi tanda kembali dimulainya Senayan City Fashion Nation 17 Edition. Digelarnya pagelaran Fashion Nation ini bersamaan dengan perayaan…

Sabtu, 23 September 2023 - 15:53 WIB
CLO Virtual Fashion dan Para Ahli Industri Fesyen Berkumpul Dalam User Summit Indonesia 2023
CLO Virtual Fashion, pemimpin global dalam hal solusi fesyen digital menyelenggarakan pertemuan antar pengguna (User Summit) di Jakarta pada 15 September 2023.
Komentar Berita