Pengusaha Periklanan Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2022: Matikan Industri Kreatif Nasional

Oleh : Ridwan | Selasa, 21 Maret 2023 - 19:40 WIB

Ilustrasi rokok. (Foto: Barcroft Media)
Ilustrasi rokok. (Foto: Barcroft Media)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Persaturan Periklanan Indonesia (P3I) meminta agar rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 2022 ditinjau ulang lantaran terdapat dorongan pelarangan total iklan rokok yang merugikan para pelaku usaha.

Dampak dari rencana pelarangan ini juga akan dirasakan oleh industri ekonomi kreatif yang selama ini juga turut memperoleh rezeki dari kontribusi iklan rokok nasional. 

Ketua Umum P3I, Janoe Arijanto menyatakan, pelaku industri ekonomi kreatif menilai bahwa PP 109/2012 sebagai regulasi yang berlaku saat ini sudah komprehensif dan masih relevan untuk mengatur berbagai aktivitas iklan dan promosi produk rokok. 

Oleh karena itu, lanjutnya, para pelaku sektor industri periklanan dan kreatif meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana revisi yang diajukan. 

"Sektor industri ekonomi kreatif, khususnya industri periklanan, sedang mengalami perkembangan yang pesat. Jika larangan total iklan, seperti yang tertuang dalam pokok materi muatan revisi PP 109/2012 dilakukan, maka akan menghantam sektor industri kreatif dan periklanan secara keras. Yang kami pahami, setiap produk legal memiliki hak untuk berkomunikasi dengan target konsumen. Seharusnya ini juga berlaku untuk produk rokok yang komunikasinya dijamin dan diatur oleh perundang-undangnya,” kata Janoe dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana larangan total iklan rokok di media yang dilakukan di Ambhara Hotel, Jakarta (21/3).

Ia juga menyebutkan sektor industri ekonomi kreatif nasional turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur 18 tahun melalui berbagai upaya edukasi dan sosialisasi yang sesuai dengan ketentuan etika dan peraturan yang berlaku. 

Upaya tersebut memperlihatkan capaian yang baik, di mana menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) telah terjadi angka penurunan perokok anak dalam lima tahun terakhir. 

Hal senada juga dilontarkan Anggota Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono. Dikatakan Hery, para pelaku industri ekonomi kreatif pada praktiknya selalu menaati ketentuan tentang iklan rokok yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang sudah mempertimbangkan beragam aspek, seperti sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang berlaku di Indonesia. 

“EPI adalah salah satu panduan yang digunakan para pelaku industri periklanan, industri kreatif, dan perusahaan pengiklan. EPI mengkategorikan rokok sebagai produk terbatas, yang iklannya memiliki sasaran utama usia 18 tahun ke atas. Iklan produk rokok juga selalu mencatumkan peringatan kesehatan pada materi komunikasinya sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi bahaya merokok. Hal ini diharapkan dapat melengkapi program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok,” terang Hery. 

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2021, terdapat enam subsektor yang terkait dengan industi tembakau, yaitu mulai dari subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, hingga subsektor penyiaran (TV dan radio), yang secara kolektif mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja. 

Oleh karena itu, Hery menegaskan bahwa rencana larangan total iklan rokok ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah subsektor industri ekonomi kreatif, mulai dari belanja iklan (media/penerbitan, periklanan, TV, dan radio), produksi iklan (desain, film/video), hingga sponsor pada acara musik. 

Apalagi, berdasarkan data Nielsen, iklan rokok termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia dengan nilai belanja iklan sebesar Rp 4,5 triliun pada Semester I 2022 dan Rp 9,1 trilun selama 2021. 

“Jika rencana larangan total ini dilakukan, industri periklanan dan media nasional akan mengalami kerugian besar akibat kehilangan pendapatan dari iklan rokok. Selain itu, akan ada juga kerugian terhadap biaya tidak langsung, utamanya terkait pembuatan materi iklan dan promosi, yang akan tercermin pada pengurangan tenaga kerja dan pengurangan produksi dari semua subsektor terkait,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII) Dede Imam mengatakan, pihaknya sangat meolak tegas wacana revisi PP 109/2022. 

Dikatakan Dede, pemerintah perlu dengan matang mempertimbangkan dampak revisi regulasi terhadap tenaga kerja di produksk film dan iklan. Apalagi mengingat selama ini, para kru pekerja kreatif ini didominasi para pekerja lepas. 

"Sebagai pekerja yang berkecimpung 25 tahun di industri periklanan, harus kami akui, iklan rokok yang paling besar kontribusinya bagi kami. Kami memang sangat bergantung pada pengiklan termasuk industri rokok," sebut Dede. 

Ia pun menyarankan yang menjadi urgensi saat ini adalah mengevaluasi implementasi regulasi.

"Mengapa keputusannya langsung pelarangan total? Kan bisa lebih dahulu dikaji sejauh mana efektivitas edukasi program penurunan prevalensi perokok anak. Kami mendukung upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak tapi jangan mengabaikan jutaan tenaga kerja yang terdampak," paparnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Komis Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan, pihaknya terus berupaya mengkaji secara mendalam terkait implementasi dan landscape PP 109/2012.

Agung menegaskan bahwa dorongan untuk melarang total materi muatan iklan, promosi dan sponsorship dalam wacana revisi regulasi PP 109/2012 tidak bisa dilakukan.

"Acuan kita adalah Peraturan Pemerintah yang prinsipnya adalah pembatasan. Saya hadir di sini, harapannya, perwakilan dari rekan-rekan lintas kementerian juga dapat melibatkan semua pihak. Bantu jembatani pihak-pihak yang terdampak," tegasnya.

Dirinya juga tak menampik bahwa wacana revisi PP 109/2012 selalu kontradiktif karena menyangkut kepentingan kesehatan dan industri media penyiaran. Ini yang menjadi titik konfrontasi.

"Namun yang perlu diingat, tujuan KPI salah satunya adalah menumbuhkan industri penyiaran. Kita bisa lihat, dalam beberapa waktu terakhir industri radio tergilas karena disrupsi digital. Ini yang perlu menjadi pertimbangan," kata Agung. 

Menurutnya, selama ini KPI sudah cukup ketat memantau iklan rokok dalam platform media penyiaran. 

"KPI melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  (P3SPS) dibuat untuk memantau tayangan di televisi agar ramah anak dan remaja. Misalnya, aturannya wajib ditayangkan iklan rokok mulai jam 10 malam-5 pagi, dengan asumsi tidak ada anak- anak yang menonton. KPI aktif untuk menertibkan iklan rokok. Kami beri teguran, diskusi, edukasi hingga peringatan pada media yang tidak comply," tegas Agung.  

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution mengatakan, yang terpenting saat ini adalah pemerintah perlu melibatkan pemangku kepentingan dari industri ekonomi kreatif untuk mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi yang berlaku daripada melakukan revisi. 

Menurutnya, yang diperlukan adalah regulasi yang dapat berpihak pada semua pemangku kepentingan agar tidak menghasilkan dampak negatif, utamanya setelah industri ini baru saja berangsur bangkit di era yang menantang, setelah selama tiga tahun terakhir sejumlah media maupun pengusaha kecil industri kreatif harus PHK atau bahkan gulung tikar. 

“Belanja iklan industri rokok sangat berperan pada pertumbuhan industri ekonomi kreatif. Kontribusinya besar dan memang terbukti dapat menopang keberlangsungan industri sehingga harus kita jaga bersama-sama,” tutup Syafril.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Sabtu, 20 April 2024 - 05:12 WIB

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Logistik Komandan Korps Marinir (Aslog Dankormar) dilaksanakan memorandum Serah Terima Jabatan dari pejabat lama Kolonel Marinir Tri Subandiyana,…

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Sabtu, 20 April 2024 - 05:04 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Inggris Raya (1997-2007) dan Executive Chairman Tony Blair Institute, Mr. Tony Blair, di Kementerian Pertahanan, Jakarta,…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 04:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi membahas perkembangan situasi di Papua dan Rapat Koordinasi membahas penyelesaian masalah lahan antara Pemda Sumatera Selatan…

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…