INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Prof Romli Atmasasmita mengatakan dirinya pernah berbincang dengan mantan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki yang menyatakan ada 36 orang dijadikan tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat.

Advertisement

"Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini," kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (11/7/2017)

Dia mengatakan informasi itu didapatkanya dalam pertemuan dengan Ruki yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono, Namun dia menjelaskan ke-36 orang itu harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Advertisement

"Semangat membentuk KPK itu hadir supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional, saya tidak tahu nasib 36 orang itu," ujarnya.

Dia menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih untuk bersaksi di Pansus Hak Angket KPK.

Advertisement

Romli mengatakan apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK.

"Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri," ujarnya.

Advertisement

Selain itu Romli mengatakan setelah berbagai kasus muncul dan tidak lama kemudian dua pimpinan KPK pun menjadi tersangka yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketika itu, menurut Romli dirinya mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai solusi bagaimana mengatasi masalah tersebut.

"Saya datang dan menyatakan secara undang-undang kalau (pimpinan KPK) tersangka harus diberhentikan," kata Romli.

Setelah itu, menurut Romli, Taufiqurrahman Ruki ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK dan dirinya mengatakan kepada Ruki bahwa ada banyak masalah di KPK, coba cek apa benar pekerjaan KPK sesuai aturan.

Dia mengatakan dalam sebuah kesempatan Ruki memanggilnya dan dalam pertemuan itu Ruki menceritakan mengenai ada 36 orang yang ditetapkan menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang kuat.