Ahli Hukum Pidana Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana dalam kasus Rionald Soerjanto

Oleh : Kormen Barus | Senin, 09 Januari 2023 - 20:00 WIB

Ahli Hukum Pidana Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana dalam kasus Rionald Soerjanto
Ahli Hukum Pidana Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana dalam kasus Rionald Soerjanto

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Sidang kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto kembali digelar, agenda sidang mendengarkan penjelasan ahli hukum pidana dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan kriminolog, sekaligus sebagai dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., pada Rabu (4/1/2023).

Dalam persidangan, Henry meminta sejumlah pendapat dari ahli, terkait dengan unsur tindak pidana penggelapan dalam pasal 374 KUHP.

Ahli Sholehuddin dihadapan majelis hakim menyatakan “Tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja terkait dengan delik pekerjaan, yang merupakan subyek hukumnya harus memiliki hubungan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sholehuddin jelaskan “Harus memiliki unsur hukum pidana delik sengaja dan delik melawan hukum, harus dibuktikan dalam persidangan. Harus dibuktikan dengan unsur sengaja ingin memiliki dan menguasai barang milik orang lain.”

Unsur-unsur delik pelanggaran dengan pembuktian bahwa Terdakwa harus ada hubungan pekerjaan secara formal seperti tertulis/kontrak, slip gaji, terdaftar sebagai karyawan/pegawai serta administrasi lainnya yang bisa menjadi bukti formal.

Diungkapkan oleh kuasa hukum “Sejak awal Terdakwa tidak pernah secara formal diangkat menjadi Direktur, Terdakwa tidak pernah diminta persetujuannya, tidak pernah ada kontrak kerja, Terdakwa tidak pernah mengetahui, tidak pernah menerima gaji dari PT tersebut dan tidak pernah didaftarkan dalam akta perusahaan ke Ditjen AHU, lalu bagaimana dengan keabsahan legalitas tersebut?” tanya Henry.

"Tidak sah dan tidak valid" tegas Sholehuddin. Sehingga alat bukti yang ada tidak memenuhi kualifikasi pasal 372 maupun pasal 374, karena tidak terdapat hubungan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam persidangan. Uang fee terhadap reseller juga dari PT langsung dibayarkan dari PT kepada reseller, Terdakwa tidak pernah memegang uang tersebut sehingga tidak memenuhi unsur penggelapan.

Selanjutnya Henry meminta pendapat dari ahli terkait dengan unsur penipuan dalam pasal 378 KUHP.

Sholehuddin menjelaskan bahwa prinsip hukum pidana tidak membuat normanya sendiri, karena berdasarkan hukum-hukum lainnya dari perdata, administrasi, niaga atau tata usaha negara. Jika diawali dari perjanjian hukum perdata, contohnya seperti Perjanjian Kerjasama antara Reseller dengan PT yang bersangkutan, maka seharusnya diselesaikan secara hukum perdata.

Sholehuddin mengatakan “Ditinjau dari aspek hukum pidana, dibangun atas dasar hukum perdata karena itikadnya perjanjian. Lalu pembayaran fee kepada para reseller itu menjadi hak pribadi para reseller.”

Perbuatan unsur delik pidana Pasal 378 yang harus dibuktikan adalah apakah adanya kesengajaan untuk dimiliki oleh Terdakwa yang dinilai melawan hukum.

Terdakwa tidak dapat dikenakan pasal 378 KUHP, atau memenuhi unsur menguasai memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum karena tidak memenuhi modus dibawah ini:

1.     Melakukan tipu muslihat.

2.     Adanya rangkaian kata-kata bohong.

3.     Menggunakan nama palsu, atau keadaan palsu.

4.     Menggerakkan orang lain menyerahkan uang/piutang.

Para reseller mempunyai Perjanjian Kerjasama yang valid dengan perusahaan, di tandatangani oleh lebih dari satu orang yang mewakili perusahaan, dapat dibuktikan menggunakan beberapa alat bukti bahwa Reseller sudah bekerja sesuai Perjanjian Kerjasama maka dari itu berhak mendapatkan hak mereka berupa fee, lantas perusahaan pun sudah mendapatkan hasil yang banyak dari hasil kerja para reseller, lalu setiap pembayaran ke reseller pun harus melalui beberapa process administrasi dan harus di tandatangani lebih dari empat orang. Tidak ada Reseller rekayasa dalam hal ini.

Perbuatan pelanggaran hukum mengandung unsur pasal 378 KUHP, masuk delik material murni, dimana membuat situasi kepalsuan dengan rangkaian kata-kata bohong yang mengakibatkan penyerahan uang yang dianggap perbuatan penipuan. Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 378 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  mendakwa Rionald Anggara Soerjanto bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa sebagaimakna diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP,” demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel.

        

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.

Girl grup Arize rilis single keempat, Say Yes.

Sabtu, 20 April 2024 - 08:10 WIB

Formasi Baru, Girl Grup Arize Percaya Diri Rilis Single Say Yes

Dalam single Say Yes, girl grup Arize tampil dalam formasi baru. Berempat dengan beberapa diantaranya wajah baru yang memiliki kemampuan saling melengkapi.