INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

Advertisement

"Di Mapolda Bengkulu kami juga agendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait tindak lanjut kasus operasi tangkap tangan indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017)

Menurut informasi yang diterima dari penyidik di Bengkulu, kata Febri, KPK mendalami indikasi perbuatan-perbuatan dari Gubernur Bengkulu dan istrinya serta pertemuan-pertemuan yang terjadi dan indikasi pembahasan-pembahasan terkait dengan proyek-proyek yang ada di Bengkulu.

Advertisement

"Tentu saja pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka semakin memperkuat bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan kasus suap ini," kata Febri.

Menurut Febri, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang sudah dimiliki yang didapatkan dari proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari-hari pertama penyidikan setelah operasi tangkap tangan tersebut.

Advertisement

Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi di Bengkulu pada Rabu (21/6).

Tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

Advertisement

KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa handphone dan kamera pengawas atau "CCTV" dari lokasi penggeledahan itu.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (21/6).

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW)," tutur Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait "fee" proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Ia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar," ujarnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.