Pengusaha Secara Tegas Tolak Formulasi Baru Penghitungan Kenaikan UMP/UMK 2023

Oleh : Ridwan | Rabu, 16 November 2022 - 20:27 WIB

Ilustrasi upah pekerja
Ilustrasi upah pekerja

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bila terjadi perubahan substansi PP 36/2021, maka hal tersebut menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar," kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani di Jakarta, Rabu (16/11).

Oleh karena itu, Apindo meminta pemerintah untuk menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.

"Dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja," tambahnya.

Hariyadi mengatakan, apabila terjadi perubahan substansi dalam PP 36/2021 maka sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan.

Ia menyampaikan, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

Demikian juga dengan para pelaku usaha UMKM yang akan menjalankan usaha secara informal, sehingga tidak mendapatkan dukungan program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Sementara itu, menurutnya, para pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak, mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Apindo mendesak agar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, pemerintah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah.

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujarnya.

Sebelumnya, APINDO telah mengungkapkan bahwa pada triwulan menjelang akhir tahun 2022 ini, Industri padat karya khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk pakaian jadi (Garmen) serta produk alas kaki (Footwear) semakin serius mengalami tekanan besar kelesuan pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022. 

Penurunan order akhir tahun 2022 dan untuk pengiriman (shipment) sampai dengan triwulan pertama tahun 2023 sudah mengalami penurunan pada kisaran 30-50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kondisi tersebut telah memaksa perusahaan anggota APINDO di sektor -sektor tersebut melakukan pengurangan produksi secara signifikan dan implikasinya pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai gambaran nyata kondisi tersebut, sampai awal bulan November 2022, APINDO telah mendapatkan laporan dari anggota di Jawa Barat bahwa 111 perusahaan telah mengurangi jumlah karyawannya dan bahkan 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79.316 orang di Jawa Barat. 

Dari sektor alas kaki, berdasar laporan dari 37 pabrik sepatu dengan total karyawan 337.192 orang, telah melakukan PHK terhadap 25.700 karyawan karena sejak Juli - Oktober 2022 telah terjadi penurunan order mencapai 45%, dan untuk produksi November - Desember 2022 turun sampai dengan 51%. 

APINDO mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit dengan melakukan asessment kebijakan yang akan dibuat agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.

Secara khusus APINDO mengharapkan agar Kementrian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten. 

"Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," tutup Haryadi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Momentum Hari Bumi, PGE Meneguhkan Komitmen pada Keberlanjutan untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Pengembangan energi ramah lingkungan temasuk energy panas bumi tak bisa dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan di semua aspek bisnis. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi…

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

Jumat, 26 April 2024 - 14:21 WIB

PGE Area Kamojang Raih Dua Penghargaan Unggulan dalam Acara Forum CSR Jawa Barat

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan energi hijau kelas dunia terdepan dalam praktik bisnis berkelanjutan. PGE Area Kamojang berhasil…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…