INDUSTRY.co.id - Jakarta- Partai Amanat Nasional (PAN) setuju pada usulan Pemerintah untuk menaikkan dana bantuan parpol, tapi kenaikan dana bantuan tersebut harus diikuti penerapan aturan perundangan yang mendukungnya secara ketat dan tegas.

Advertisement

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/7/2017)  ketika ditanya awak media soal rencana Pemerintah untuk menaikkan dana bantuan parpol dari sebelumnya Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara, mulai tahun 2018.

Menurut Zulkifli, usulan kenaikan bantuan dana parpol dari negara harus diikuti dengan penerapan aturan perundangan secara tegas sehingga semua parpol mendapat perlakuan yang adil.

Advertisement

Dia mencontohkan soal iklan di televisi dan pemasangan baliho.

"Iklan di televisi itu, sepatutnya pemerintah yang menyediakan dan space-nya sama untuk setiap parpol. Jadi ada keadilan," katanya.

Advertisement

Demikian juga pemasangan baliho di kawasan terbuka, menurut dia, jika satu parpol memasang baliho, maka parpol yang lainpun akan ikut memasang baliho.

Menurut dia, penerapan aturan ini harus diterapkan secara ketat dan tegas, sehingga semua parpol akan mematuhinya.

Advertisement

"Kalau dibiarkan bebas, maka parpol-parpol akan mencari uang, untuk memasang iklan dan baliho. Calon anggota legislatif dan calon kepala daerah yang maju juga akan mencari uang. Hal ini akan terus berjalan dan tidak pernah selesai. Nanti akan semakin banyak yang tersandung kasus korupsi," katanya.

Zulkifli juga menyinggung soal saksi pada pilkada dan pemilu, agar diakomodasi oleh negara melalui pemerintah.

Menurut dia, pada pembahasan RUU Pemilu pasal soal saksi, PAN sudah mengusulkan agar saksi dibiayai oleh Pemerintah, tapi usulan tersebut tidak disetujui.

"Kalau saksi dikelola oleh parpol, maka konsekuensinya parpol mencari uang untuk biaya saksi. Elite parpol akan mencari proyek lagi," katanya.

Zulkifli juga melihat rencana kenaikan dana bantuan parpol menjadi Rp1000 per suara, tidak menjamin dapat menekan praktik politik uang selama tidak diikuti oleh penerapan aturan perundangan yang mendukung.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan Pemerintah akan mengupayakan peningkatan dana bantuan parpol yang akan dibahas dalam Rancangan APBN 2018.

Menurut Tjahjo, sebelumnya bantuan dana parpol sebesar Rp108 per suara pada pemilu, diusulkan untuk ditingkatkan menjadi Rp1000 per suara.

"Dana bantuan parpol sudah selama 10 tahun belum ada peningkatan," kata Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (3/7).