PT Campang Tiga Minta Uang Senilai Rp 21 Miliar Dikembalikan

Oleh : Wiyanto | Minggu, 28 Agustus 2022 - 12:14 WIB

Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kuasa hukum Mularis Djahri yang dituding melakukan penyerobotan tanah di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumatera Selatan, Alex Noven, meminta agar uang yang telah disita Diskrimsus Polda Sumsel dari rekening kliennya dikembalikan ke rekening semula yaitu PT Campang Tiga.

Alex mengatakan uang itu sepenuhnya merupakan hak dari PT Campang Tiga yang akan digunakan untuk menjalankan operasional kegiatan usaha dan pembayaran gaji kepada lebih dari 1000 karyawan perusahaan.

”Kami menilai pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesewenang-wenangan atau abuse of power karena telah bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) s/d ayat (7) UU TPPU,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8).

Selain itu, katanya, terhadap kewajiban pihak bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, dia menilai Bank yang ditempatkan uang oleh pihaknya telah melanggar pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Karenanya, kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat memeriksa dan menyidik Dirkrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya atas penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam rangkaian proses penyidikan PT Campang Tiga,” katanya.

Alex juga meminta pertanggungjawaban kepada tiga bank tersebut yang telah melakukan pemblokiran dan pemindahan uang, dengan cara pengembalian uang secara seketika ke rekening asal milik PT Campang Tiga serta rekening pribadi H Mularis Djahri.

“Apabila pernyataan kami ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang wajar maka kami akan melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan di sektor keuangan dalam kegiatan jasa keuangan seperti dalam rekayasa kasus yang sedang dialami klien kami,” ujar Alex.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…