Berantas Kejahatan, Polda Metro Jaya Ungkap Pencucian Uang dalam Kasus Narkoba

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 27 Agustus 2022 - 07:19 WIB

Tersangka kasus narkoba (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka kasus narkoba (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat pidana yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 45 kasus tindak pidana narkoba dengan total 66 tersangka. “Dari 45 kasus atau LP (Laporan Polisi) dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, dan Itu dari salah satu tersangka, yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak. Kemudian dari beberapa LP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Jumat (27/8/22).

Dari ungkap kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti dari kejahatan TPPU berupa uang sebanyak Rp1 miliar. “Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar,” jelas Kabidhumas.

Selain barang bukti uang yang disita, polisi juga unit kendaraan yang dikenakan Pasal TPPU tersebut. “Di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Kabidhumas menambahkan, pengenaan pasal TPPU dalam pengungkapan kasus narkoba merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan. “Kemudian yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” jelasnya. Tribratanews.polri.go.id

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IKP Fest 2023 Hadirkan Talkshow Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024

Jumat, 01 Desember 2023 - 00:51 WIB

IKP Fest 2023 Hadirkan Talkshow Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024

Cikarang Selatan - Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan acara IKP Festival tahun 2023. Acara dimulai dengan kegiatan Talkshow…

Pada tahap awal, pembangkit listrik tersebut akan menggunakan bahan bakar campuran 35% biofuel dan 65% solar

Kamis, 30 November 2023 - 23:24 WIB

Wärtsilä Dapat Kontrak Pasok Dua Pembangkit Listrik Berkapasitas 30 MW

Grup teknologi Wärtsilä akan memasok genset untuk dua pembangkit listrik di Indonesia. Pemesanan telah dilakukan oleh KEPCO E&C, anggota konsorsium KEPCO E&C-Adhi Karya, konsorsium yang membangun…

Putri Handayani umumkan misinya melakukan pendakian ke Benua Antartika.

Kamis, 30 November 2023 - 23:03 WIB

Misi Pendakian Putri Handayani Ke Benua Antartika Untuk Raih Gelar The Explorer's Grand Slam

Jika Putri berhasil menuntaskan misinya, ia akan menjadi orang Indonesia dan wanita Asia Tenggara pertama yang mendapatkan titel The Explorer’s Grand Slam, yaitu sebuah gelar prestisius yang…

Perlindungan gadget dari Bliblicare dan Cermat Protect.

Kamis, 30 November 2023 - 22:48 WIB

Bliblicare+ Hadirkan Perlindungan Gadget Dari Cermati Protect

Kerja sama Cermati Protect dengan Blibli menjawab kebutuhan perlindungan gadget yang dibeli di Blibli Group dengan manfaat jaminan perbaikan juga pergantian atas kerusakan termasuk kehilangan…

Suasana rapat di dalam kantor

Kamis, 30 November 2023 - 22:21 WIB

Ini 3 Hal Administratif Legal yang Sering Diabaikan dalam Merintis Usaha

Dalam memulai suatu usaha, kebanyakan orang memilih untuk tidak menunda memperkenalkan produk maupun jasa yang ditawarkan ke target market.