INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan program Minyak Goreng Sawit Curah Bersubsidi berjalan dengan baik.

Advertisement

Dalam hal ini, Kemenperin melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke industri repacking minyak goreng curah, PT Jujur Sentosa di Batu Ceper, Tangerang, Jumat (22/4/2022).

PT Jujur Sentosa merupakan distributor D2 dari PT Bina Karya Prima dan distributor D1 untuk PT Darmex Oil and Fats yang keduanya menyuplai untuk minyak goreng curah bersubsidi.

Advertisement

"Kami juga mengantongi data bahwa PT Jujur Sentosa memiliki ijin usaha industri untuk repacking. Kita tahu bahwa di dalam Permenperin 8 Tahun 2022 bahwa minyak goreng curah bersubsidi itu dilarang di repacking. Terkait dengan itu kami datang kesini, melihat dan kami juga menyebar tim sidak di 5 titik di PT Darmex, Fokus Retail distributor D1 BKP, Toko Jujur Sentosa pengecernya dari PT Jujur Sentosa," kata Staf Khusus Kemenperin Febri Hendri Antoni saat melakukan sidak.

Sampai saat ini, jelas Febri, pihaknya belum menemukan adanya minyak goreng curah bersubsidi yang diubah menjadi minyak goreng kemasan di pabrik ini.

Advertisement

"Kami menemukan bahwa bahan baku untuk repacking di industri ini berasal dari minyak goreng curah non subsidi dan itu sah untuk di repacking," terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, sesuai dengan Permenperin No 8, minyak goreng curah bersubsidi ditujukan untuk masyarakat, serta usaha mikro dan usaha kecil.

Advertisement

Lebih lanjut, Putu menyebut bahwa di samping minyak goreng bersubsidi atau minyak goreng dengan skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga ada minyak goreng curah kebutuhan industri.

"Yang masuk untuk di repacking di pabrik ini bukan minyak goreng bersubsidi, tetapi minyak goreng non-subsidi yang memang bisa digunakan oleh industri ataupun kegiatan repacking," terang Putu.

Untuk membedakan minyak goreng curah bersubsidi dengan non-subsidi, dapat dilihat langsung dari harganya.

"Harganya sangat membedakan sekali antara bersubsidi dan non-subsidi. Minyak goreng bersubsidi harganya itu adalah harga eceran tertinggi Rp 15.500 perkilogram atau Rp 14.000 perliter. Untuk di pabrik ini sudah dicek dari faktur harganya minyak goreng ini harganya adalah Rp 20.700 perkilogram. Jadi minyak yang di repacking di sini adalah minyak komersial bukan minyak bersubsidi," imbuhnya.