INDUSTRY.co.idJakarta-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar workshop terkait pencatatan akutansi. Bagaimana cara membaca keuangan akutansi pada perusahaan asuransi.

 
"Premi yang masuk belum bisa dicatat sebagai pendapatan karena itu masih hutang," ujar Ersa Tri Wahyuni, Associate Professor bidang Akuntansi Keuangan Universitas Padjadjaran di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
 
Ia menjelaskan materi tentang  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang sering digunakan para pengusaha dalam mencatat keuangan.
 
Adanya standar yang telah ditetapkan tersebut akan membantu dalam melakukan pengecekan. Selain itu, data yang telah dibuat tersebut juga akan lebih mudah terbaca. Sehingga akan lebih memudahkan dalam merapikan administrasi keuangan bisnis yang dimiliki.

 

Dalam penjelasannya, dipaparkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

 

Standar ini mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 yang berlaku secara global. 

 
Ia mengatakan sebuah contoh di perusahaan asuransi dalam penerapan PSAK ini, bahwa premi yang diterima bukan sebagai pendapatan. Alasannya itu masih hutang.
 
"Ini bukan menjelekan perusahaan, kalau perusahaannya bagus pasti bagus," katanya.
 

Sisca Wirjawan, Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, mengatakan terkait PSAK ini,  bahwa diperlukan mekanisme untuk melakukan pengelompokan (grouping) data secara lebih terstruktur.

 

"Yang paling penting adalah memastikan data telah matang serta didukung oleh sistem yang terintegrasi," ujarnya.

Menurut Sisca, aspek yang paling krusial adalah penyusunan opening balance tahun 2024. Saat ini, perusahaan-perusahaan asuransi masih melakukan berbagai diskusi terkait tantangan dalam penyusunannya agar dapat diterima oleh auditor.

 
"Yang kami pahami akuntan engga sendiri dan kerjasama aktuaris, IT dan operasional," jelasnya.