INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Penetapan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang efektif mulai Jumat (31/7).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus meningkatkan transparansi dan visibilitas emiten yang berkontribusi terhadap tujuan lingkungan serta transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Penerbitan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan.
Penyusunannya mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia maupun rujukan taksonomi lain, serta praktik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Status Saham Berbasis Hijau dapat diberikan kepada perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
Penilaian tersebut mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi, pemenuhan aspek keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.
Untuk mempertahankan status tersebut, perusahaan diwajibkan menjalani evaluasi berkala dengan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar penilaian lanjutan.
BEI menilai kebijakan ini akan meningkatkan kualitas dan transparansi informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, hingga sektor perbankan.
Selain itu, inisiatif ini diharapkan mendorong transformasi dunia usaha menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, sekaligus memperluas akses emiten terhadap sumber pendanaan dan basis investor yang berorientasi pada keberlanjutan.
Sejak proses pengembangan dimulai pada 2025, sebanyak empat perusahaan tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah mengikuti tahap uji coba (piloting).
Masukan dari proses tersebut menjadi dasar penyempurnaan ketentuan sebelum implementasi secara lebih luas.
Perusahaan yang telah mengikuti piloting dapat melanjutkan proses penetapan sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan," ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.
BEI berharap penetapan Saham Berbasis Hijau dapat meningkatkan visibilitas perusahaan tercatat di mata investor domestik maupun global, sekaligus mendukung pengembangan indeks serta berbagai produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, ataupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, maupun risiko investasi suatu saham.
Investor tetap diimbau melakukan analisis secara menyeluruh dan mempertimbangkan profil risiko serta tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi.