INDUSTRY.co.id - Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tengah menjadi sorotan karena memperluas ketentuan pidana terhadap pengusaha. Jumlah pasal yang memuat ketentuan pidana disebut meningkat dari enam pasal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menjadi 33 pasal dalam draf RUU Ketenagakerjaan.
Perluasan tersebut dinilai berpotensi menambah ketidakpastian hukum dan biaya berusaha apabila pelanggaran yang sebelumnya bersifat administratif justru dikenai sanksi pidana.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan terkait kelalaian administratif, seperti pendaftaran jaminan sosial hingga penyerahan dokumen pribadi pekerja dan pemberi kerja.
Padahal, menurut pengamat, pelanggaran administratif semestinya dibedakan dari pelanggaran hak dasar pekerja yang bersifat serius.
Dosen Studi Hukum Administrasi Negara FHUI, Fitriana mengatakan, RUU Ketenagakerjaan perlu memberikan batas yang jelas antara pelanggaran serius dan pelanggaran administratif.
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” ujar Fitriana.
Menurut dia, penerapan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium. Sanksi juga perlu mempertimbangkan apakah hukuman tersebut efektif untuk memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran berulang.
Perluasan ketentuan pidana juga dinilai berpotensi paling cepat berdampak pada perusahaan sektor formal. Pasalnya, perusahaan formal memiliki dokumen ketenagakerjaan, kewajiban pelaporan, serta tercatat dalam sistem pengawasan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan yang memiliki jejak administrasi justru lebih mudah teridentifikasi apabila terjadi pelanggaran administratif.
Jika ancaman pidana dinilai terlalu luas, terdapat kekhawatiran perusahaan akan semakin berhati-hati dalam memperluas hubungan kerja formal.
Padahal, sektor formal memiliki peran penting dalam memberikan kontrak kerja, kepastian upah, dan jaminan sosial kepada pekerja.
Fitriana juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU tersebut.
Menurutnya, harus terdapat pembuktian yang jelas mengenai siapa yang melakukan, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
“Secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan atau membiarkan pelanggaran itu terjadi,” katanya.
Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios), Muhammad Saleh mengatakan, persoalan kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, investor tidak hanya memperhatikan isi regulasi, tetapi juga konsistensi penerapannya di lapangan.
“Sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum dan melihat ketidakpastian,” ujar Saleh.
Ia menilai perubahan regulasi yang kerap terjadi, khususnya terkait hukum dan perizinan, dapat meningkatkan biaya hukum yang harus dikeluarkan pelaku usaha.
“Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” katanya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip dalam pembahasan tersebut, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.400 orang, sementara perusahaan yang harus diawasi mencapai ratusan ribu.
Karena itu, Saleh menilai efektivitas penerapan RUU Ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian pemerintah. Regulasi yang memiliki banyak ketentuan pidana, menurut dia, harus diikuti dengan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“RUU Ketenagakerjaan tidak menambah ongkos ketidakpastian hukum,” ujar Saleh.
Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut banyaknya sanksi pidana, tetapi juga bagaimana membedakan pelanggaran serius dengan pelanggaran administratif, sekaligus memastikan perlindungan pekerja tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.