INDUSTRY.co.id - Jakarta – Perjuangan ribuan pemilik dan penghuni Rusunami Kalibata City untuk mendapatkan tarif air bersih yang lebih adil akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City terhadap PAM Jaya terkait kesalahan penggolongan tarif air bersih.
Putusan perkara Nomor 191/G/TF/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 4 November 2026 itu menyatakan batal tindakan administrasi PAM Jaya yang mengenakan tarif Rumah Susun Menengah (5F3) kepada Rusunami Kalibata City.
Majelis hakim juga mewajibkan PAM Jaya mengubah klasifikasi pelanggan Kalibata City dari golongan Rumah Susun Menengah (5F3) menjadi Rumah Susun Sederhana (5F2).
Kuasa hukum PPPSRS Kalibata City, Haris Candra mengatakan, putusan tersebut merupakan kemenangan atas perjuangan penghuni yang selama ini mempersoalkan ketidaksesuaian penggolongan tarif air.
"Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Haris dalam keterangan pers, Jumat (6/11/2026).
Menurut Haris, penerapan tarif Rumah Susun Menengah terhadap Kalibata City sejak awal merupakan tindakan administrasi yang bermasalah. Sebab, status bangunan tersebut merupakan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), sehingga semestinya masuk kategori Rumah Susun Sederhana.
Selain memerintahkan perubahan golongan tarif, majelis hakim juga menghukum PAM Jaya untuk membayar biaya perkara.
Meski demikian, Haris menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim. PAM Jaya juga masih memiliki hak mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari.
Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai kemenangan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan dan beban biaya air bersih yang harus ditanggung para pemilik serta penghuni.
Musdalifah berharap PAM Jaya segera menjalankan amar putusan sehingga persoalan penggolongan tarif air di Kalibata City tidak lagi membebani penghuni.
Sebagai informasi, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Jaya membedakan tarif pelanggan Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Menengah.
Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi pokok sengketa karena berpengaruh terhadap besaran tagihan air yang dikenakan kepada pelanggan.
Putusan PTUN Jakarta ini pun menjadi momentum penting bagi PPPSRS Kalibata City dalam memperjuangkan hak penghuni, sekaligus menjadi perhatian bagi penerapan kebijakan tarif air bersih pada pengelolaan rumah susun lainnya.