INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindusterian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan seluruh jajaran Kepolisian RI akan terus mengawal penyaluran komoditi Minyak Goreng Sawit (MGS) berbasis curah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku industri kecil/mikro.

"Kebutuhan masyarakat atas Minyak Goreng Curah Bersubsidi harus kami kawal dan penuhi," kata Menperin Agus seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya di akun Instagram miliknya @agusgumiwangk pada Kamis (7/4/2022).

"Karena itu mengawali bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tadi pagi, saya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres se-Indonesia untuk mengevaluasi kepatuhan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubisidi," sambung Menperin Agus.

Menurutnya, dari hasil rapat tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan pengawasan melekat sesuai Peraturan Menteri Perindusterian (Permenperin) no 8 tahun 2022.

"Dari Rapat tersebut, kami bersepakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan melekat, untuk memastikan kepatuhan terhadap Permenperin 8 tahun 2022, regulasi ini telah memberikan aturan main dan sanksi yang sangat jelas," imbuhnya.

"Kami berharap dengan tingkat kepatuhan yang baik, masyarakat dapat menikmati Minyak Goreng Curah Bersubsidi," tutup Menperin dalam unggahannya.

Sebagai informasi, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit

Adapun Satgas ini sendiri dibentuk dalam upaya pengawasan melekat pada produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. 

Dimana, menurut Menperin Agus jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, maka kedua pihak (Kemenperin-Polri, red) akan tidak segan-segan menindak tegas pelakunya. 

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” tegas Menperin Agus saat menggelar konfrensi pers bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit di Jakarta (4/4/2022).

Sanksi dimaksud ialah terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan dalam Permenperin No 8 Tahun 2022.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegas Menperin.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” jelas Menperin.

Agus menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. 

“Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Sigit.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran," tandas Kapolri.