INDUSTRY.co.id, Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tanggal 7 April 2022 secara daring dengan tema “PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA: Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat".
Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, menjelaskan, program ini merupakan Salah Satu Program Unggulan dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan cara memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan. “Program PPS ini merupakan bagian dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,”jelasnya.
Menurutnya, beberapa manfaat dari program PPS antara lain adalah Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) dengan pengenaan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif Pas Final. Kedua, mengikuti PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tahun pajak 2020. Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS serta tentu yang paling penting rasa nyaman bagi Wajib Pajak karena ada kepastian tidak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak kecuali masih ada harta yang tertinggal.
“Jadi manfaat tersebut bisa didapatkan oleh Wajib Pajak apabila mengikuti program PPS yang memberikan kesempatan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Ruston Tambunan, mengatakan, dalam mendukung program pemerintah ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang memiliki kurang lebih 6.000 Anggota Aktif diseluruh Indonesia, melalui 42 Cabang yang tersebar dalam 12 wilayah Pengurus Daerah, sejak bergulirnya UU HPP dan dicanangkannya Program PPS sudah turut serta aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak baik yang diselenggarakan sendiri maupun diselenggarakan secara bersama-sama dengan pihak Kantor Pajak di Wilayah dan Daerah dimana IKPI berada, untuk dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman atas Manfaat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak.
IKPI melalui Pengurus Pusat, sangat mendukung PPS ini dan secara khusus menerbitkan surat nomor S-04/PP.IKPI/I/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Kegiatan Training For Trainer dan Sosialisasi PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata ara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Berdasarkan surat tersebut, Pengurus Pusat IKPI telah mengadakan pelatihan narasumber sosilasiasi PPS dengan peserta perwakilan dari Cabang IKPI pada tanggal 15 Januari 2022
Sebagai Asosiasi yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan Pengabdian kepada Bangsa dan Negara, sudah barang tentu proses edukasi dan sosialisasi atas program-program dari Pemerintah dalam hal ini secara khusus Direktorat Jenderal Pajak akan didukung dengan kemampuan penuh seluruh anggota IKPI di Indonesia. Salah satunya adalah dengan adanya kegiatan yang dihadiri oleh Bapak Suryo Utomo (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai Keynote Speech pada hari ini secara daring dengan jumlah peserta lebih dari 2000 orang
Kerjasam antara IKPI dengan DJP telah terjalin dengan baik melalui berbagai program Sosialisasi, Penyuluhan dan Edukasi yang sudah terlaksana cukup intens. Tentu kami berharap dengan kegiatan yang terus menerus akan meningkatkan pemahamahan dan kesadaran serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
"Semoga kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan beriringan dengan Direktorat Jenderal Pajak serta stakeholder terkait lainnya, agar tujuan dari organisasi untuk memberikan Pengabdian kepada Bangsa dan Negara dapat berjalan dengan baik,"ujarnya.