INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan transparansi operasional, serta memperkuat mitigasi risiko hukum. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama strategis tersebut berlangsung di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7), sebagai langkah nyata memperkuat sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi Pegadaian untuk memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Seiring berkembangnya industri jasa keuangan non-bank, berbagai tantangan hukum menjadi semakin kompleks. Karena itu, Pegadaian memandang perlunya pendampingan hukum yang lebih komprehensif agar seluruh kebijakan dan operasional perusahaan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

Kerja sama ini sekaligus menjadi payung hukum resmi yang memungkinkan kedua institusi mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum secara preventif maupun represif.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.

Menurutnya, seluruh ekspansi bisnis dan layanan operasional Pegadaian harus berada dalam koridor hukum yang kuat agar mampu menghadapi meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan maupun potensi risiko hukum di lapangan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menurut Maryono, merupakan langkah strategis PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 dalam memastikan bahwa seluruh ekspansi bisnis dan layanan operasional selalu dinaungi oleh koridor hukum yang kokoh. 

"Seiring meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan dan potensi risiko hukum di lapangan, kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan," ujar Maryono.

Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui konsultasi hukum yang berkelanjutan.

"Kami menaruh perhatian besar pada aspek mitigasi dan pencegahan risiko melalui konsultasi hukum yang intensif. Sinergi ini diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset negara secara optimal demi terwujudnya ekosistem bisnis Pegadaian yang sehat, aman, dan berkelanjutan," tambahnya.

Kerja sama antara Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibangun di atas empat fokus utama yang mendukung tata kelola perusahaan.

Pertama, memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan melalui komunikasi, konsultasi, serta koordinasi yang lebih responsif antara jajaran Pegadaian dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kedua, meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum, penyelesaian sengketa perdata, pendampingan hukum, hingga penyusunan pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan strategis perusahaan.

Ketiga, memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) agar seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum (compliance) sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Keempat, memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara dengan memastikan kepastian hukum atas aset strategis Pegadaian serta menjaga keberlangsungan layanan jasa keuangan di wilayah Jakarta Selatan.

Selain prosesi penandatanganan PKS dan penyerahan plakat, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang membahas isu-isu hukum perdata terkini.

Peserta juga memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai layanan bisnis Pegadaian melalui sesi Product Knowledge. Acara kemudian ditutup dengan makan siang bersama sebagai simbol terjalinnya sinergi yang semakin erat antara PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.