INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat kepada perusahaan-perusahaan minyak goreng sawit (MGS) yang belum terdaftar sebagai pemasok minyak goreng berbasis curah untuk masyarakat dan pelaku usaha kecil dan mikro.

Advertisement

"Saat ini terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Semua industri MGS wajib mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu kepada awak media di Jakarta.

Dikatakan Menperin Agus, dari 81 perusahan MGS tersebut, 39 perusahaan diantaranya sudah mendapat nomor registrasi atau sudah terdaftar dalam program pemerintah.

Advertisement

"Artinya program sudah mulai berjalan, dan kita harapkan, kita hitung perusahaan terdaftar ini bisa mensuplai ke pasar, ke tingkat pengecer sejumlah sekitar 9000 ton/hari," jelas Menperin.

Menurutnya, sesuai data saat ini kebutuhan per hari rata-rata minyak goreng nasional sekitar 8000 ton.

Advertisement

"Jadi insyaAllah dari 39 perusahaan ini kita bisa memenuhi kebutuhan nasional," ucap Menperin.

Adapun terkait ramadan dan lebaran, menurut Menperin, biasanya terdapat peningkatan kebutuhan yakni menjadi sekitar 11000 hingga 12000 ton per hari. Untuk itu Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat meningkatkan jumlah perusahaan minyak goreng yang berpartisipasi dalam program wajib pemerintah tersebut.

Advertisement

"Kami akan terus mengejar, yang sudah mendaftar pada Kita (Kemenperin-red) baru sekitar 74 perusahaan dari sekitar 81 perusahaan. Jadi sekarang kita terus menerus melakukan kontak agar mereka semua berpartisipasi dalam program pemerintah ini," tegas Menperin.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenperin telah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) curah dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun menjadi tidaak stabil.

Kebijakan MGS berbasis industri ini sendiri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.

Permenperin ini sendiri sudah efektif berjalan terhitung sejak hari Sabtu (26/3) kemarin. Dan mekanisme peraturan ini seluruhnya menggunakan sistim digital.

"Permenperin ini mengatur dengan jelas semua bisnis proses-nya mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, hingga pengawasan. Dan semua menggunakan sistim digital," jelasnya.

"Sehingga Good Governance bisa kita pertanggung jawabkan, tidak ada proses atau mekanisme face to face, tidak ada. Semuanya melalui digital dan kita berharap juga dengan menggunakan digital ini prosesnya bisa lebih sederhana dan bisa lebih cepat," tandas Agus lagi.

Dengan program tersebut, pihaknya optimistis dalam waktu sangat singkat ini, pemerintah bisa mewujudkan kebutuhan minyak goreng di masyarakat baik soal kuantitas maupun soal kepastian harga.

"Dan penyaluran migor sudah dilakukan tiap hari dan tim pengawas dipimpin oleh saya sendiri dan nanti dibantu oleh beberapa pejabat dari beberapa kementerian serta satgas pangan. BPDPKS juga menjadi bagian dari tim pengawas," jelas Menperin.

Sebagai informasi, proses registrasi perusahaan MGS dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Para pelaku industri tersebut diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

Semua data dan dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja.

Kemudian, perusahaan industri juga harus menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan BPDPKS paling lama lima hari setelah nomor registrasi terbit.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah.

Adapun industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk migornya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan juga secara digital melalui SIINas untuk selanjutnya diverifikasi oleh Kemenperin.

Setelah itu, BPDPKS akan mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin,“ pungkas Menperin Agus.