INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengungkapkan bahwa salah satu instrumen dalam menggerakan pertumbuhan investasi khususnya pada sektor industri adalah dengan cara mengoptimalkan peran dan fungsi Kawasan Industri.
Menurutnya, kawasan Industri bisa dijadikan sebagai Investment Driving, seperti halnya yang terjadi di negara-negara besar di dunia.
"Optimalisasi peran dan fungsi kawasan industri ini demi peningkatan investasi di Indonesia dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan dapat mencapai 5 - 6% untuk tahun 2022 ini," ujar Sanny Iskandar seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari forum dialog nasional yang diselenggarakan oleh HKI di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Namun demikian, lanjut Sanny, sejumlah tantangan masih kerap dihadapi para pengembang kawasan industri ditengah semakin ketatnya persaingan dengan kawasan- kawasan Industri di Luar Negeri.
Untuk itu, Ia berharap perlu adanya sinergi yang lebih baik antara pengelola kawasan industri dengan pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam pengembangan kawasan industri ditanah air.
Menurut Sanny, beberapa kendala yang masih dirasakan sampai saat ini, antara lain seperti dibidang Infrastruktur, dimana masih belum adanya jaminan kepastian pasokan air baku untuk kawasan industri serta perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang cukup diberlakukan 1 X untuk seterusnya.
"Mengingat, kebutuhan air bagi kegiatan industri merupakan hal yang sangat mendasar," ujarnya.
Kemudian ialah soal kepastian harga Gas dengan nilai USD 6/MMBTU yang belum merata untuk semua industri yang ada didalam Kawasan Industri termasuk untuk utilitas Kawasan Industri.
Lalu terkait kemudahan perizinan pembangunan ketenagalistrikan didalam Kawasan Industri dan akses jalan dari jalan tol maupun jalan utama masih banyak yang terkendala dan belum terealisasi.
"Dibidang Pertanahan, perlu ada jaminan pemberian hak atas tanah untuk 80 tahun dan proses pembuatan sertifikat di Kawasan Industri harusnya lebih mudah dan cepat karena telah memiliki masterplan," ungkap Sanny.
Kendala selanjutnya ialah terkait pembatasan izin lokasi 400 hektar, Ia berharap agar kebijakan untuk Kawasan Industri ini agar dapat dihapus oleh pemerintah.
Kemudian kendala dibidang perizinan, menurutnya meskipun sudah ada sistem OSS, masalah perizinan masih menjadi kendala dilapangan.
"Khususnya harmonisasi Peraturan daerah yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),dan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital," pungkas Sanny.
Perlu diketahui, dikutip dari data HKI, saat ini kawasan industri di Indonesia jumlahnya mencapai 104 kawasan industri dengan total area mencapai 104.313,02 Hektar yang tersebar di 21 provinsi.
Dimana 15 kawasan industri tersebut merupakan milik Pemerintah atau BUMN & BUMD. Sedangkan sisanya yang berjumlah 89 kawasan industri dikembangkan oleh swasta.
Dari jumlah tersebut terdapat 6 Kawasan Industri yang telah ditetapkan atau berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).