Wah! Jasa Raharja Naikkan Santunan 100 Persen

Oleh : Irvan AF | Senin, 05 Juni 2017 - 06:38 WIB

Jasa Raharja. (TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo)
Jasa Raharja. (TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo)

INDUSTRY.co.id, Semarang - PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas bagi korban penumpang angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara, serta untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan

 

Kenaikan besaran santunan kecelakaan yang diatur dalam Permenkeu RI No 15 dan 16 Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017 tersebut mencapai 100 persen atau dua kali lipat dari besaran yang lama dan mulai berlaku pada 1 Juni 2017, kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jateng Harwan Muldidarmawan.

PT Jasa Raharja tidak hanya menaikkan besaran santunan, tetapi juga memberikan manfaat tambahan/baru yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans atau biaya mengantar korban dari tempat kejadian menuju fasilitas kesehatan (faskes) sebesar Rp500 ribu.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan besaran santunan kepada korban tersebut tidak berpengaruh terhadap besaran iuran wajib atau premi.

"Kenaikan besaran santunan korban kecelakaan tidak dibarengi kenaikan iuran wajib atau premi. Bahkan, pola denda dilunakkan dengan menerapkan sistem progresif," kata Harwan Muldidarmawan.

Pengenaan denda jika dulunya satu hari maksimal dendanya Rp100 ribu, sekarang menjadi 1 sampai dengan 90 hari 25 persen, 91 hari s.d 180 hari 50 persen, 181 hari s.d 270 hari 75 persen, dan lebih dari 271 hari atau lebih dari 1 tahun 100 persen, maksimal Rp100 ribu.

Besaran kenaikan santunan kecelakaan angkutan umum di darat, sungai, laut: meninggal dunia Rp25 juta menjadi Rp50 juta; cacat tetap Rp25 juta menjadi Rp50 juta; biaya perawatan Rp10 juta menjadi Rp20 juta; biaya penguburan Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Untuk besaran santunan angkutan umum di udara seluruhnya sama, kecuali pada biaya perawatan yang tidak mengalami kenaikan tetap di Rp25 juta.

Besaran kenaikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan untuk korban meninggal dunia Rp25 juta menjadi Rp50 juta; cacat tetap Rp25 juta menjadi Rp50 juta; biaya perawatan Rp10 juta menjadi Rp20 juta; biaya penguburan Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Seluruh santunan kecelakaan tersebut mendapatkan tambahan baru yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan yang sebelumnya tidak ada jadi Rp1 juta dan ada tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

PT Jasa Raharja telah melakukan sosialiasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan kepada seluruh stakeholder terkait di Semarang, Selasa (30/5) malam.

Kenaikan santunan bagi korban kecelakaan oleh PT Jasa Raharja dijelaskannya mengacu pada kondisi perekonomian masyarakat, kemampuan masyarakat, dan daya beli masyarakat, serta dampak kecelakaan lalu lintas baik bagi keluarga korban meninggal dunia mauun keluarga korban luka berat.

"Hasil survei, dampak kecelakaan bagi keluarga korban meninggal dunia sebanyak 62,5 persen mengalami kemiskinan," kata Harwan Muldidarmawan.

Sementara dampak bagi korban luka berat sebanyak 67 persen menyebabkan tingkat kesejahteraan turun, 13 persen mengalami kemiskinan, 13 persen tidak mengalami penurunan ekonomi, dan hanya 7 persen ekonomi dapat pulih.

Kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan tersebut, menurut Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Baharuddin memang bukan sebuah euforia, karena siapa pun orangnya tentu tidak ingin menjadi korban atau menjadi keluarga korban kecelakaan.

"Jumlah kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah rata-rata tiga sampai empat kejadian dan mayoritas penyebabnya adalah kesalahan manusia (human error) karena belum memiliki budaya tertib berlalu lintas. Berkendaraan harus yang benar," kata Baharudin.

Anev data kecelakaan jumlah korban meninggal dunia di tahun 2015 sebanyak 18.427 jiwa dan di tahun 2016 sebanyak 19.884 jiwa atau naik 1.457 atau 8 persen dengan rata-rata 12 jiwa meninggal dunia per hari. Sementara rata-rata kejadian di tahun 2015 sebanyak 50 kejadian, sedangkan di tahun 2016 sebanyak 54 kejadian.

Untuk 2017, per Mei terdapat 6.881 kejadian dengan 1.469 meninggal dunia atau terjadi penurunan jika dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebanyak 7.653 kejadian dengan 1.677 meninggal dunia.

Dirlantas juga menyebutkan penurunan juga terjadi pada jumlah kendaraan yakni di tahun 2015 terdapat 82.624 mobil penumpang (79.607 mobil penumpang di 2016), 4.011 mobil bus di 2015 (sementara 2016 sebanyak 2.489 bus), 928.393 sepeda motor di tahun 2015 (sedangkan di 2016 sebanyak 865.911 sepeda motor).

Atas kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Jateng telah membayarkan santunan pada tahun 2016 sebesar Rp255 miliar dan hingga April 2017 sebesar Rp81,4 miliar atau naik Rp106 juta dibandingkan periode yang sama April 2016 sebesar Rp81,3 miliar Menurutnya, PT Jasa Raharja tidak sekadar reaktif terhadap kecelakaan, tetapi juga berusaha profesional menerapkan program kecelakaan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan, mencerdaskan masyarakat, memberikan pemahaman bahaya berkendara tidak benar bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Jasa Raharja tidak 'melulu' berada pascakecelakaan. Kami menerapkan program pencegahan kecelakaan dan bersinergi dengan stakeholder terkait," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jateng Harwan Muldidarmawan.

Terkait program pencegahan kecelakaan, PT Jasa Raharja meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung operasional di jalan raya seperti menambah traffic cone, barikade, camera, speed gun; memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pengemudi; pengoperasian mobil kendaraan untuk pemeriksaan pengemudi di terminal.

Tidak hanya menaikkan santunan, memberi tambahan manfaat baru, PT Jasa Raharja juga terus mempercepat dan memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelayanan salah satunya bersinergi dengan banyak stakeholder terkait seperti Polri, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, juga rumah sakit.

Untuk mengurangi kecelakaan, PT Jasa Raharja juga mengarahkan para pengguna roda dua untuk mengikuti program mudik gratis dengan harapan pemudik dapat sampai tujuan dengan selamat serta bagian dari manajemen untuk terhindar dari kecelakaan.

Hal tersebut tepat karena kecelakaan bukan nasib atau takdir, tetapi sesuatu hal yang dapat dicegah dengan disiplin dan manajemen yang tepat.(ant)

INDUSTRY.co.id

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…