Wakil Rakyat Menilai Keppres Pembubaran HTI Tidak Tepat

Oleh : Herry Barus | Rabu, 24 Mei 2017 - 02:51 WIB

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Alamy.com)
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Alamy.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia tidak tepat, karena tidak sesuai aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Seharusnya tidak boleh langsung mengeluarkan Keputusan Presiden karena harus mengikuti aturan UU Ormas," kata Riza Patria di Jakarta, Selasa (23/5/2017)

Dia menjelaskan dalam Pasal 60-62 UU Ormas disebutkan mekanisme yang harus dilalui sebelum pemerintah membubarkan ormas sehingga harus ditaati aturan tersebut.

Menurut dia, pemerintah sebagai salah satu pihak yang membuat UU Ormas, harus mengikuti aturan yang tertulis di dalamnya.

"Pendirian dan pembubaran ormas diatur dalam UU Ormas, ketika pemerintah menyetujui UU tersebut maka ketika ingin membubarkan ormas harus menaati aturan tersebut," ujarnya.

Menurut dia apabila pemerintah menabrak aturan perundang-undangan maka akan menjadi preseden buruk bagi keberadaan ormas di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditetapkan melalui keputusan presiden yang saat ini sedang diproses.

"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/5).

Dia mengatakan sampai saat ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa yang paling tepat untuk diambil menyikapi HTI. Dia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu.

"Kejaksaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…