Taksi Online dan Predatory Pricing

Oleh : Chandra Setiawan | Kamis, 04 Mei 2017 - 17:34 WIB

Chandra Setiawan
Chandra Setiawan

INDUSTRY.co.id - Belum hilang dari ingatan ketika para pengemudi taksi konvensional melakukan aksi demo menentang taksi online. Hadirnya taksi online, dengan tarif yang lebih murah, membuat penghasilan pengemudi taksi konvensional terpangkas hingga tinggal separonya.

Para pengemudi taksi konvensional menuding taksi online predatory pricing. Betulkah?

Sesungguhnya tak mudah bagi perusahaan melakukan predatory pricing. Sebab selain pelanggaran hukum, predatory pricing juga bisa berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.

UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 20, menegaskan, ”Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.

 

Masalah Pembuktian

Sejak kehadirannya pada 17 tahun silam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum pernah menangani perkara predatory pricing. Ini bukti bahwa di Indonesia belum ada perusahaan yang melakukan praktik ini dalam jangka waktu lama dengan tujuan menyingkirkan pesaing. Kalau pun ada itu hanya sesaat dan untuk tujuan promosi. Dan, jumlah barang/jasa yang ditawarkan pun berskala kecil, sehingga tak dapat disebut predatory pricing.

Bagaimana membuktikan perusahaan melakukan predatory pricing? Pertama, ada perusahaan pesaing yang melaporkan ke otoritas persaingan. Contohnya, ini dilakukan Flywheel Taxi yang melaporkan dugaan Uber Taxi melakukan predatory pricing di San Francisco, AS.

Kedua, otoritas persaingan berinisiatif melakukan investigasi ke perusahaan yang diduga melakukan predatory pricing.

Ketiga, memastikan perusahaan menjual dengan harga yang sangat rendah (di bawah average variable cost nya). Berdasarkan Sherman Act dan Robinson Patman Act, perusahaan melakukan atau tidak melakukan predatory pricing jika:

  1. Harga jual di atas ongkos marginal secara konklusif dianggap tidak melanggar hukum.
  2. Harga jual di bawah ongkos marginal secara konklusif dianggap melanggar hukum, tunduk pada pembatasan, yaitu ada permintaan yang tinggi, maka harga boleh secara moderat di bawah ongkos marginal sepanjang masih di atas ongkos total rata-rata.
  3. Namun, karena sulit untuk memastikan ongkos marginal, ongkos variabel rata-rata dapat dijadikan proxy untuk ongkos marginal dengan memenuhi kondisi: (a) harga di atas rata-rata ongkos variabel yang dapat diantisipasi sebelumnya: (b) harga di bawah rata-rata ongkos variabel dianggap secara konklusif melanggar hukum.

Menurut Joseph F. Brodley George A. Hay (Cornell Review, edisi 4, vol 66, April 1981), tidak ada hubungan yang konstan antara rata-rata ongkos variabel dan ongkos marginal. Rata-rata ongkos variabel bisa kurang, sama, atau lebih besar dari ongkos marginal, tergantung output-nya. Ini menunjukkan rumitnya menentukan proxy ongkos marginal.

UU tadi juga berlaku untuk satu perusahaan. Padahal, struktur ongkos setiap perusahaan bia berbeda-beda.

Tarif Bawah

Untuk “menyelamatkan” taksi konvensional, pemerintah menetapkan batas tarif bawah. Penetapan tarif bawah akan berdampak pada inefisiensi di industri jasa taksi secara keseluruhan. Ini membuat tarif menjadi mahal. Tarif batas bawah juga menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi industri jasa transportasi. Lebih jauh tarif batas bawah dapat menjadi sumber inflasi. 

Maka, dugaan taksi online melakukan predatory pricing memerlukan pembuktian lebih lanjut. Apakah harga rendah yang dinikmati konsumen ini betul predatory pricing atau hanya sesaat? Atau, karena biaya operasional taksi online memang lebih rendah daripada taksi konvensional. Ini, karena taksi online hanya memanfaatkan waktu yang idle, sehingga bila ada margin di atas variable cost, mereka mau menerima order tersebut.

Saya pernah memakai taksi online yang supirnya sekaligus pemilik taksi. Dia baru saja mengantar anaknya ke sekolah, lalu dalam perjalanan pulang mendapat penumpang. Lumayan, katanya, untuk biaya BBM. Ini artinya pemilik kendaraan masih mendapat margin di atas variable cost-nya.

Untuk menciptakan persaingan yang sehat, pemerintah perlu menetapkan aturan main yang sama, terutama dalam hal keselamatan penumpang dan perijinan. Kemudian pengelola taksi konvensional harus memanfaatkan teknologi agar bisa bersaing. Bisa melayani calon konsumen dengan waktu tunggu sesingkat mungkin dan biaya terjangkau.

Penulis adalah komisioner KPPU, dosen dan Penasihat Rektor President University.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…