TKI Asal Cirebon Bebas dari Hukuman Mati

Oleh : Irvan AF | Jumat, 17 Maret 2017 - 07:05 WIB

Ilustrasi hukuman mati. (Peter Dazeley/Getty Images)
Ilustrasi hukuman mati. (Peter Dazeley/Getty Images)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Masamah binti Raswa Sanusi, TKI asal Cirebon, Jawa Barat, yang ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikannya berumur 11 bulan, haru dan bahagia karena ia dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tabuk.

Senin, 13 Maret 2017, menjadi hari bersejarah dan tak terlupakan bagi wanita ini karena hakim di Pengadilan Tabuk membebaskannya dari hukuman mati qishas, demikian keterangan yang diperoleh dari KJRI Jeddah, Kamis (16/3/2017).

Alkisah pada tahun 2009, TKI asal Cirebon itu ditahan di Penjara Tabuk. Sejak saat itu, Masamah yang baru tujuh bulan bekerja di rumah majikannya terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Ia sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun, namun jaksa penuntut umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding.

Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan. Sejak kasus ini bergulir, majikan atau ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada 26 Februari 2017 menetapkan bahwa sidang yang digelar 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah dihadirkan termasuk keterangan dari kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.

Beberapa tahun terkahir, pengawalan kasus Masamah diambil alih Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, Rahmat Aming, dan Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh, Muhibuddin Muhammad Thaib.

"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau menarik tuntutannya. Kasihan kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," kata Rahmat Aming yang bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara di provinsi paling ujung yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari Jeddah.

Masamah mengaku dia sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan-red). Waktu kejadian itu ia meningggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur untuk membuat susu bagi bayi itu.

"Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.

Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh. "Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi. "Saya enggak tahu itu isinya apa," jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun silam.

Setiap sebelum sidang digelar, tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahim dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban) dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai. Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari kepala Mahkamah Tabuk.

Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata seraya mengangkat tangan. "Tanazaltu laha liwajhillah (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya sambil terisak dengan suara terbata-bata.

Dengan sedikit terkejut, hakim menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.

Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan "tanazul" dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.

"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.

Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun. "Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi TKI di Arab Saudi," kata Rahmat Aming, yang juga selaku Kepala Kanselor KJRI Jeddah usai mendampingi Masamah dalam persidangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…