Diduga Intimidasi Sejumlah Media, Haris Azhar Bakal Laporkan Kejati DKI ke Dewan Pers

Oleh : Hariyanto | Selasa, 12 Maret 2019 - 11:40 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga melakukan intimidasi terhadap pemberitaan di sejumlah media. 

Hal tersebut mengomentari beredarnya surat Kejati DKI Jakarta yang meminta 10 media mencabut pemberitaan soal Kajati DKI Warih Sadono yang dituding melakukan pembohongan publik dengan pernyataannya pada sebuah media cetak ternama telah bertemu jaksa senior Chuck Suryosumpeno di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Saya rasa, surat Kasipenkum Kejati DKI yang beredar tersebut sudah intimidatif dan mengganggu kinerja jurnalistik. Jelas mencoreng nama Presiden Joko Widodo yang notabene sebagai tokoh nasional yang menjaga kebebasan pers di Indonesia," kata pria yang juga pengacara Chuck Suryosumpeno tersebut di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Mirisnya, kata Haris, Kejati DKI meminta sejumlah media tersebut untuk meminta maaf terhadap pemberitaan yang menurutnya merupakan kritik positif untuk kejaksaan. "Bayangkan posisi dia sebagai Chuck yang harus mendekam ditahanan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan lalu sekonyong konyong ada artikel yang memuat pernyataan Warih pernah menemuinya di tahanan, bukankah seperti mengajak berkelahi orang yang sedang diikat tangan serta kakinya?," katanya.

 “Menurut saya, Warih lah yang seharusnya minta maaf pada Chuck tapi Pak Chuck kemarin bilang kalau dia sudah memaafkan rekannya yang hanya berani ngomong di media itu, lalu sebenarnya siapa disini yang lebih layak menjadi pemimpin ?” lanjut Haris.

Terkait Kajati DKI Warih Sadono yang mengaku tidak pernah membuat pernyataan ke media mana pun, pegiat HAM ini menyatakan justru berani mengomentari lantaran memiliki bukti adanya artikel pada kolom “Dewa Dewi Keadilan” yang dimuat pada sebuah media cetak ternama tanggal 21 Februari 2019. 

"Bukti pernyataan Kajati DKI yang dikutip dengan kalimat langsung menunjukkan bahwa adanya wawancara. Surat Kasipenkum yang ditujukan pada beberapa media yang memuat komentar saya justru makin menelanjangi nama Kajati DKI, sebagai pimpinannya. Karena bisa dianggap tidak pernah membaca Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara!," tegasnya .

Tak hanya itu, Haris tergelitik melihat tembusan surat ke beberapa instansi seperti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua DPR dan Komisi III DPR RI. "Bukankah ini namanya melakukan penggiringan opini negatif terhadap Chuck, kasusnya saja belum diputus di Pengadilan Negeri. Lalu apa maksudnya memberikan tembusan surat ini pada Kepala Pengadilan Tinggi? Miris sekali, seharusnya para jaksa ini diberikan kesempatan untuk belajar membuat hak jawab yang baik dan benar, bukan serampangan," ucap Haris.

Haris pun mengaku selama menjadi aktivis, belum pernah melihat dan membaca hak jawab yang dibuat Kasipenkum Kejati DKI seperti itu. Surat hak jawab model pengancaman seperti ini pun, kata dia, bahkan tak pernah ada di jaman orde baru. "Jika surat itu benar dikeluarkan oleh Kejati DKI, maka saya sebagai masyarakat Indonesia, bakal melaporkan hal ini ke Dewan Pers," ujarnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Kemenperin: Indonesia Raih 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…