Asosiasi Bela Hak Cipta Siap Somasi Youtube Soal Royalti Pencipta

Oleh : Amazon Dalimunthe | Jumat, 28 Desember 2018 - 09:15 WIB

Papa T Bob (Tengah) bersama pencipta lagu Wahyu WHL, Ryan Kyoto, Rudy Loho dan Younky RM
Papa T Bob (Tengah) bersama pencipta lagu Wahyu WHL, Ryan Kyoto, Rudy Loho dan Younky RM

INDUSTRY.co.id - JAKARTA-- Asosiasi Bela Hak Cipta  (ABHC) yang diketuai oleh pencipta lagu Papa T Bob akan mengirimkan somasi kepada pihak Youtube dan aplikasi berbayar lainnya di Indonesia, terkait pembayaran royalti hak terkait kepada para pencipta lagu. Hal ini disebabkan karena sudah terlalu banyak karya lagu dan music yang secara liar diunggah oleh pihak pihak tertentu untuk mendapatkan nilai ekonomi, namun para Pencipta tidak memperoleh hak haknya.

“Bayangkan berapa besar keuntungan yang diperoleh oleh para pengunggah lagu-lagu kami. Sementara kami yang menciptakan tidak memperoleh hak sebagaimana yang diatur oleh UU Hak Cipta. Youtube dan juga aplikasi lainnya hanya menyerahkan kepada yang mengunggah bukan kepada penciptanya, “ kata Papa T Bob kepada Industry.co.id

Untuk menangani permasalahan ini, lanjut Papa T Bob, mereka mendirikan asosiasi dan menunjuk Dr (C) Edi Ribut Harwanto SH MH atau lebih dikenal dengan panggilan Eddy Law sebagai pengacara mereka. Eddylaw sendiri  selain seorang pengacara juga seorang penyanyi dan musisi, sekaligus pencipta lagu.”Sehingga beliau sangat paham mengenai seluk beluk dugaan tindak pidana hak cipta dan hak moral terkait aspek hukumnya, “ucapnya.

Diketahui di kanal Youtube saat ini banyak lagu diunggah secara liar oleh pemilik konten baik secara perorangan maupun perusahaan. ”Hal ini tentu merugikan para pencipta lagu seperti kami. Sudah jelas pembayaran YouTube ada aturan mainya, namun kami tidak pernah dimintai izin oleh pemilik akun yang sepertinya bebas mengunggah karya- karya kami. Ini jelas pelanggaran pidana yang harus diusut tuntas, “kata Papa T Bob lagi.

Apa yang tengah diperjuangkan oleh  Papa T Bob medapat dukungan langsung dari sejumlah musisi. Diantaranya Yonas pareira, Hermes Sihombing, Youngky RM, Sugito, Richard Kyoto, Ryan Kyoto, Amien Ivos, Ruri Modisca, Rumy Azis, Dadang S Manaf dan puluhan musisi lainnya.

Eddylaw sendiri untuk menangani kasus ini tidak bertindak gegabah dengan langsung mengirimkan somasi. “Kami sudah ajukan surat untuk bertemu dulu dengan pihak perwakilan Youtube di Indonesia. Baru setelah pertemuan langkah berikutnya akan kami susun. Jika hasil pertemuan bersifat positif artinya Youtube mau dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, tentu kita akan senang. Tapi jika tidak tentu kita akan ajukan somasi dan jika tidak dipenuhi kita akan lakukan gugatan. Pokoknya kita akan kejar terus apa yang jadi haknya para pencita lagu Indonesia,” ujar Eddylaw. (AMZ)

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 10:29 WIB

Ciptakan Ruang Rekreasi Kolaboratif, HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Dalam upaya meningkatkan fasilitas dan kepuasan penghuni apartemennya, anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero) yaitu PT HK Realtindo (HKR) menjalin kerjasama dengan PT All Play Indonesia (All…

Bahana TCW

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB

Ingin Memulai Berinvestasi di Reksa Dana Syariah, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Salah Pilih

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan…

Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Sabtu, 27 April 2024 - 09:12 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Film Syirik Goes To School di SMA N 1 Gamping Meriah.

Biasanya kalau acara di tempat terbuka diguyur hujan akan ditinggalkan penonton, tapi lain halnya saat Acara Film SyirikSyirik Neraka Pesisir Laut Selatan Goes To School di SMA N 1 Gamping Yogyakarta…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Sabtu, 27 April 2024 - 08:58 WIB

Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Pesisir Labuang Sebagai Destinasi Wisata Baru di Majene

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah merampungkan penataan Kawasan Pesisir Labuang di Kabupaten Majene sebagai destinasi wisata…

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…